Metro, Harian Lampung,-
Tanggapi Polemik adanya Kemungkinan dan Dugaan Calon Kepala Daerah (CAKADA) bermasalah dengan Hukum, Lembaga Hukum Indonesaia (LHI) bersuara. Rabu, 15/05/2024
Hal ini setelah adanya perkara yang tengah didalami dan ditangani oleh Polres Metro, dimana dalam perkara ini diduga bakal menyeret Oknum Bupati Lampung Tengah saat ini sekaligus Bakal Calon kepala Derah yang akan bertarung dalam kontestasi Pilkada tahun 2024 ini.
Saat ini Polres Metro telah menangkap dan mengamankan ES serta mentapkan F sebagai Tersangka dan DPO dalam Perkara dugaan Tipu Gelap bermodus Proyek pekerjaan Palsu di Lampung Tengah.
Kedua tersangka terindikasi berafiliasi dengan Oknum Bupati Lampung Tengah sekaligus Calon Kepala Daerah Lampung Tengah Musa Ahmad dan berpotensi menyeretnya dalam pusaran perkara ini.
Saat dimintai tanggapan, terkait kemungkinan Bakal Calon Kepala Daerah bermasalah dengan Hukum, Suhendar SH MM dari Lembaga Hukum Indonesai (LHI) Pun memberikan tanggapan.
Ini jadi Polemik bang (Red Media) apabila ada calon Kepala Daerah nermasalah dengan hukum. Ujar Suhendar SH MM
Masih dikatakan oleh Suhendar SH MM bahwa status tersangka takkan menggugurkan Pencalonan Kepala Daerah.
Dalam persyaratan calon kepala daerah tidak ada yang menyebutkan bahwa calon kepala daerah tidak boleh berstatus sebagai tersangka.
Yang dipersyaratkan adalah calon kepala daerah tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.
Sehingga calon kepala daerah yang berstatus sebagai tersangka masih sah sebagai calon kepala daerah. Lanjutnya
Suhendar SH MM kembali menegaskan bahwa Hal itu sudah diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016
Kami berpedoman pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang telah ditetapkan sebagai undang-undang oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 (“UU 1/2015”) dan telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 (“UU 8/2015”) kemudian diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 (“UU 10/2016”).
Berdasarkan ketentuan di atas, tidak ada ketentuan dari peraturan perundang-undangan yang mengatur bahwa jika calon kepala daerah ditetapkan menjadi tersangka suatu tindak pidana maka tidak bisa mencalonkan diri lagi menjadi kepala daerah.
Calon kepala daerah hanya disyaratkan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.
Sedangkan status tersangka merupakan keadaan dimana seseorang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Sehingga belum ada putusan yang berkuatan hukum tetap. Tandasnya
Ketika Dimintai Tanggapan, bagaimana jika si CAKADA yang tersandung permasalahan hukum memenangkan Kontestasi Pilkada, apakah masih layak dan bakal dilantik jadi Kepala Daerah, Suhendar SH MM pun tersenyum tipis sembari mengatakan bahwa hal itu sudah diatur pada pasal 164 ayat (6) UU Nomor 10 Tahun 2016, jika saat pelantikan Kepala Daerah masih Berstatus tersangka maka akan tetap dilantik, apabila saat pelantikan dirinya sudah ditetapkan menjadi terpidana dan bersalah maka dirinya bakal dilantik dan yang bersangkutan bakal diberhentikan saat itu juga sebagai kepala Daerah.
Untuk pelantikan calon Bupati/Walikota terpilih kami mengacu pada Pasal 164 ayat (6) UU 10/2016 yang berbunyi:
Dalam hal calon Bupati/Walikota dan/atau calon Wakil Bupati/Wakil Walikota terpilih ditetapkan menjadi tersangka pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi Bupati/Walikota dan/atau Wakil Bupati/Wakil Walikota.
Tetap dilantiknya calon kepala daerah terpilih ini adalah wujud keadilan itu sendiri dengan menjunjung asas praduga tak bersalah, dimana setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Namun, dalam hal apabila calon kepala daerah terpilih telah ditetapkan menjadi terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi kepala daerah dan saat itu juga diberhentikan sebagai kepala daerah. Pungkas Suhendar SH MM, Praktisi Hukum LHI.
Sementara di lain sisi, Bupati sekaligus Calon Kepala Daerah Lampung Tengah Musa Ahmad hingga kini belum memberikan Tanggapan apapun kepada redaksi khususnya tentang dugaan adanya keterlibatannya dalam pusaran perkara Tipu Gelap bermodus Proyek yang sedang ditangani Polres Metro.
(Red)
Tim Redaksi