Harian Lampung.ID
Ratusan anggota laskar Lampung hari ini Kamis, (21/09/2023) berkumpul di kediaman salah satu anggota pengurus laskar lampung yang beralamat di jalan lapas way hui kecamatan jati Agung kabupaten Lampung Selatan.

Timbulnya permasalahan ini ada dugaan salah titik koordinat yang menjadi pokok permasalahan karena tidak sesuai dengan batas batas sesuai dengan surat perkara perdata no 31/PDT.G/2022 PN Kalianda.

Dalam Kesempatan tersebut Wahyudi selaku wakil ketua Bidang Pemerintahan dan ideologi menyampaikan dan membacakan surat terbuka untuk ketua pengadilan Kalianda: ini bunyi suratnya,

KEPADA YTH :
KETUA PENGADILAN NEGERI KELAS I B KALIANDA

Dengan Hormat,
Permaklumkan kami LASKAR LAMPUNG INDONESIA menyampaikan Point Point Permohonan
demi memenuhi rasa keadilan bagi semua pihak, terutama bagi keluarga kami Bapak Syarifudin Selaku Tergugat II dalam hal ini kami mohon agar segala upaya yang berkaitan dengan proses eksekusiā€ Dalam perkara Perdata Nomor :31/PDT.G/2022 PN kalianda ā€ terhadap objek tersebut dapat di tunda pelaksanaan nya mengingat pertimbangan SBB :

1. Keluarga kami bapak Syarifudin merupakan korban yang telah di rugikan baik secara moril maupun materil akibat peristiwa ini

2. keluarga kami Bapak Syarifudin harus di berikan waktu seluas luasnya untuk mempersiapkan perlawanan hukum Luar biasa demi memenuhi rasa keadilan untuk menuntut hak nya yang telah di rugikan akibat peristiwa ini

3. kondisi emosional saudara kami saat ini yang belum stabil sehingga di khawatirkan terjadi hal hal yang sama sama tidak kita inginkan di lapangan ( bentrokan fisik )

Untuk itu besar harapan kami agar Pengadilan Negeri Kelas 1B kalianda dapat mempertimbangkan dan mengabulkan nya.

Panji Nugraha. AB, SH selaku Sekjen Laskar Lampung berharap masalah ini dapat segera diselesaikan secara kekeluargaan dengan kebijakan dan berkeadilan untuk kedua belah pihak Ia (panji. Red) akan mengawal permasalahan ini sampai selesai ā€ Tuturnyaā€ (Rls)