Gelar Demo di Gedung Rektor Unila dan Kejaksaan Tinggi, Forum Peduli Pembangunan Lampung Minta KPK Bongkar Dugaan Persengkongkolan Proyek RS PTN Unila

Senin, 25 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Harianlampung.id – Bandar Lampung

Forum Peduli Pembangunan Lampung yang tergabung dalam sejumlah organisasi non-pemerintah atau lembaga swadaya masyarakat (LSM) antara lain, Aliansi Pemuda Save Democracy And Care Indonesia (APSDCI) dan Lembaga Pembinaan Rakyat Lampung (PRL) yang bergerak di bidang antikorupsi menggelar aksi demontrasi di Gedung Rektorat Universitas Lampung (Unila) dan dilanjutkan ke Kejaksaan Tinggi Lampung.

Aksi demontrasi ini bertemakan, ” Usut dan Bongkar Adanya Dugaan Persengkongkolan dalam Tender Proyek Pembangunan Rumah Sakit di Universitas Lampung,” aksi ini berlangsung pada Senin, 25 Maret 2024 pukul 10.00 WIB.

Ketua umum APSDCI, Agam Kusuma Yuda, S.Pd., dalam keterangan persnya mengatakan, aksi ini dilakukan atas isu yang beredar tentang penyalahgunaan wewenang dan diduga adanya dugaan korporasi dan gratifikasi yang akan berdampak merugikan keuangan negara.

” Ini sebuah perlawanan atas kezaliman yang terjadi di Lampung, salah satunya tentang penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan perorangan maupun kelompok tertentu. Apalagi ada bukti foto pertemuan dan dugaan percakapan antara kedua belah pihak,” tegas Agam.

Disamping itu, Ketua Tim Investigasi Lembaga PRL, Julio menambahkan, berdasarkan Undang-undang nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat.

” Sesuai aturan, berdasarkan tindakan yang dapat mengakibatkan persaingan tidak sehat adalah, persengkongkolan dalam Tender yang merupakan salah satu bentuk kegiatan yang dilarang dalam UU no 5 Tahun 1999,” katanya.

Di pasal lain, menurut Julio terkait tentang gratifikasi pada pasal 12 B ayat 2 UU no 31/1999 Jo UU no 20/2021 yang berbunyi pidana seumur hidup atau paling singkat 4 tahun, dan paling lama 20 tahun. dan Pidana denda paling sedikit Rp 200 juta, dan paling banyak Rp 1 Miliar.

Terakhir Julio menambahkan, Maka dengan ini Aliansi Pemuda Save Democracy and Care Indonesia (APSDCI) dan LSM-PRL menilai bahwa terjadinya dugaan pelanggaran dalam pelaksanan lelang pembangunan Rumah Sakit Perguruan Tinggi Negeri (PRSTN) Unila tahun 2024.

Ini Tuntutan Aksi Forum Peduli Pembangunan Lampung :

1. Mendesak dan mengecam kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pihak-pihak yang terkait untuk mengusut dan menangkap semua pelaku yang terlibat dalam persengkongkolan dalam proses pembangunan Rumah Sakit Perguruan Tinggi Negeri (PRSTN) Unila tahun 2024.

2.Pecat dan penjarakan Kuasa Pemegang Anggaran (KPA) yang diduga menyalahgunakan jabatan dan wewenang (Rektor Universitas Negeri Lampung)

3. Membatalkan pemenang lelang yang diduga melakukan kecurangan.

” Kami berharap kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Kejaksaan Agung RI, dan Pihak-pihak yang berkompeten untuk melakukan pengawasan secara langsung, dan segera mengambil sikap,” Pintanya.

Menurut informasi yang berhasil dihimpun oleh tim kru media ini, pada tahun 2024 ini pihak Universitas Lampung mendapatkan pembangunan Rumah Sakit Perguruan Tinggi Negeri (RSPTN) senilai Rp 181 miliar. Hingga berita ini ditayangkan, tim kru media ini masih menggali keterangan resmi dari pihak yang berkompeten. (Rls)

Sumber realise LSM PRL

Berita Terkait

Pemkab Lampung Utara dan Forkopimda Perkuat Sinergi Bersama Insan Pers Lewat Temu Ramah
Aksi Lampung Bersama Palestina JILID III Puluhan Ribu Masyarakat Lampung 1.000 Diantaranya Anggota Grib Jaya Provinsi Lampung Jadi Garda Terdepan
Gawat!!! Usai Pengangkatan 387 P3K, Kota Metro Dikabarkan Angkat Kembali Honorer Baru dengan Jumlah Sama
Polres Tulang Bawang Sukses Amankan Pawai Ogoh-ogoh di 9 Lokasi Berbeda Sambut Hari Raya Nyepi 2025
Polres Pesisir Barat Berikan Pesan Kamtibmas untuk Cegah Balap Liar
Disdikbud Mesuj Ingin Pastikan Sekolah Nyaman
Sekda Lambar Nukman, Ikuti Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Krakatau 2025
Polsek Pesisir Selatan Gelar Patroli Takjil dan Berikan Himbauan Bahaya Petasan

Berita Terkait

Rabu, 23 April 2025 - 07:52

Pemkab Lampung Utara dan Forkopimda Perkuat Sinergi Bersama Insan Pers Lewat Temu Ramah

Minggu, 20 April 2025 - 16:09

Aksi Lampung Bersama Palestina JILID III Puluhan Ribu Masyarakat Lampung 1.000 Diantaranya Anggota Grib Jaya Provinsi Lampung Jadi Garda Terdepan

Senin, 14 April 2025 - 16:32

Gawat!!! Usai Pengangkatan 387 P3K, Kota Metro Dikabarkan Angkat Kembali Honorer Baru dengan Jumlah Sama

Sabtu, 29 Maret 2025 - 20:19

Polres Tulang Bawang Sukses Amankan Pawai Ogoh-ogoh di 9 Lokasi Berbeda Sambut Hari Raya Nyepi 2025

Sabtu, 22 Maret 2025 - 11:28

Polres Pesisir Barat Berikan Pesan Kamtibmas untuk Cegah Balap Liar

Kamis, 20 Maret 2025 - 18:00

Disdikbud Mesuj Ingin Pastikan Sekolah Nyaman

Kamis, 20 Maret 2025 - 17:17

Sekda Lambar Nukman, Ikuti Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Krakatau 2025

Rabu, 19 Maret 2025 - 15:12

Polsek Pesisir Selatan Gelar Patroli Takjil dan Berikan Himbauan Bahaya Petasan

Berita Terbaru