Lampung Tengah, Harian Lampung,-
Tambang Galian C ( Tanah Liat) di Kampung Sendang Retno Kecamatan Sendang Agung bersenjatakan Enam (6) unit Alat berat Beroperasi Bebas meski diduga tanpa adanya legalitas yang jelas. Senin 13/02/2024
Informasi ini berhasil team redaksi kumpulkan dari laporan dan keterangan beberapa warga masyarakat kampung Sendang Retno, salah satunya HM yang mengaku resah dengan adanya penambangan ini.
Jujur kami resah pak (Red media) dengan adanya penambangan ini.fasilitas Umum (Fasum) jalan rusak.
Saya gak tau apakah ini legal atau dak, cuma gak ada papan plang apapun di lokasi. Biasanya kalo legal kan ada papan plang perusahaan atau sejenisnya. ujar HM
Warga masyarakat ini pun menjelaskan bahwa di lokasi juga terdapat beberapa alat berat.
Mereka pakai excavator juga pak, ada sekitar 5 atau 6 alat di lokasi itu. lanjutnya
Berdasarkan informasi ini, team media pun melakukan investigasi untuk pendalaman informasi, memastikan keakuratan serta kebenaran informasi ini.
Di lokasi benar nampak adanya aktifitas bongkar muat tanah liat dengan menggunakan alat berat excavator.
Nampak sekurang-kurangnya Enam (6) Unit alat berat excavator di lokasi tersebut.
Di lokasi tak nampak papan plang pengumuman nama perusahaan atau sejenisnya yang biasanya dipasang pada penambangan-penambangan legal sejenisnya.
Tak banyak informasi yang didapat tentang kepemilikan tambang dan oknum-oknum dibalik penambangan ini, hanya pernyataan singkat dari sopir yang sempat diwawancarai.
Ini muat tanah liat bang, kebetulan ada pesanan. Ujarnya singkat sembari berlalu meninggalkan team media.
Larangan penambangan Liar
Terminologi bahan galian golongan C yang sebelumnya diatur dalam UU No 11 Tahun 1967 telah diubah berdasarkan UU No 4 Tahun 2009, menjadi batuan, sehingga penggunaan istilah bahan galian golongan C sudah tidak tepat lagi dan diganti menjadi batuan.
Untuk Tambang tanah liat dikategorikan kedalam jenis mineral bukan logam.
Pemerintah Indonesia, pernah mengeluarkan aturan tentang larangan penambangan tanpa izin dan masih berlaku hingga kini.
Dari sisi regulasi, Penambangan tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.
Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.
Dari sisi Penegakan Hukum, team media masih menunggu konfirmasi dan upaya dari APH Polres Lampung Tengah maupun pihak-pihak terkait.
(Red)