HARIANLAMPUNG, PRINGSEWU – Laporan dugaan pelanggaran administrasi yang di lakukan SY caleg dapil 1 Pringsewu no urut 8 dari partai Golkar terus berlanjut.

Pada hari Rabu (13/03/2024) Pukul 16.00 WIB, Sekjen LSM Topan RI DPD pringsewu Vepi Andrianto selaku pelapor, menyambangi kantor Bawaslu kabupaten Pringsewu untuk menanyakan perkembangan laporan dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan SY.

Dalam kunjungan tersebut Sekjen Topan RI Pringsewu bertemu langsung dengan Suprondi selaku ketua Bawaslu kabupaten Pringsewu.

Suprondi menjelaskan bahwa laporan terhadap SY masih dalan proses penyelidikan Gakkumdu Kabupaten Pringsewu, dari masa kerja 7+7 hari dari awal laporan tertanggal 23 Febuari 2024.

Dengan adanya laporan terhadap caleg DPRD kabupaten Pringsewu dapil 1 nomor urut 8 partai Golkar, Topan RI DPD Pringsewu berkolaborasi dengan team Harian Lampung biro PringsewuĀ  patuh dan taat aturan hukum yg berlaku sesuai UU pemilu No. 7 tahun 2017, yakni yang didalamnya salah satu adalah pelanggaran administratif.

Kami berharap laporan tersebut terus diproses dan berjalan sebagimana dengan aturan dan hukum yang berlaku, dan semoga masih ada keadilan di bumi “jejama secancanan” ini. (fh)