Lampung Tengah, Harian Lampung,-
Pengadilan Negeri (PN) Gunungsugih dijadwalkan segera melaksanakan sidang Perkara Gugatan Tanah di Lokasi Gunung Agung. Senin 06/11/2023
Hal inipun dibenarkan oleh PN Gunung Sugih melalui Hakim dan Humas PN Gunung Sugih Tri Winzas Satria Halim, S.H.,M.H bahwa selasa (07/11) perkara yang telah didaftarkan oleh Jauhari melalui LBH TOPAN RI akan mulai disidangkan.
Benar Pak, besok PN Gunung Sugih akan mulai menyidangkan perkara Tanah di Gunung Agung. Harapannya semoga semua berjalan lancar dan perkara ini bisa segera dituntaskan. Tegas Tri Winzas Senin, (06/11)
Seperti diketahui, Jauhari melalui LBH dan LSM TOPAN RI DPW Lampung resmi di daftarkan dengan nomor pendaftaran perkara : 58/Pdt.G/2023/PN Gns karena selama lebih dari sepuluh (10) Tahun menjadi korban penyerobotan lahan oleh oranglain dan berbagai langkah hukum pun telah dilakukan oleh pihaknya.
Saat dikonfirmasi kepada Ketua LSM TOPAN RI DPW Lampung Robinson Nainggolan SH.
Kepada Team media, Ketua LSM TOPAN RI DPW Lampung ini mengatakan bahwa pihaknya sudah mendaftarkan secara resmi Perkara ini di PN Gunung Sugih.
Kami dari LBH dan LSM TOPAN RI DPW Lampung Telah melaporkan perkara Tanah dari klien kami sluas 36 Ha yang berada dilokasi Gunung Agung Kepada PN Gunung Sugih. Ujar Robinson
Ketua LSM TOPAN RI DPW Lampung inipun memberikan apresiasi kepada PN Gunung Sugih yang telah menerima pendaftaran perkara yang diajukan oleh pihaknya dan segera menyidangkan perkaranya.
Kami memberi apresiasi setinggi tingginya kepada PN Gunung Sugih yang telah menerima Pendaftaran perkara ini sekaligus sudah menjadwalkan untuk pelaksaan sidangnya.
Rencananya selasa (07/11) perkara ini akan di gelar untuk sidang pertama.
Harapannya perkara yang sudah mangkrak lebih dari sepuluh tahun ini bisa diselsesaikan oleh PN Gunung Sugih.
Kami mewakili masyarakat mengucapkan terimakasih atas respon dari PN Gunung Sugih yang sigap, cepat dan segera menindaklanjuti pendaftaran perkara ini. Pungkas Robinson.
(Red)
Tim Redaksi