Tim Penyidik Kejagung Kembali Tetapkan Dua Tersangka Baru dalam Perkara Komoditas Timah Ditahan di Rutan Salemba

Rabu, 7 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

JAKARTA – Harian Lampung

Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali menetapkan 2 orang Teraangka, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022, Selasa 6 Februari 2024

“Hingga saat ini, Tim Penyidik telah memperoleh keterangan dari 115 orang saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang cukup, hari ini Tim Penyidik telah menaikkan status 2 orang saksi menjadi Tersangka yakni TN alias AN selaku Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCM. AA selaku Manager Operasional Tambang CV VIP dan PT MCM, “Terang Kuntadi Dirdik Kejagung

Selain itu, Tim Penyidik juga melakukan penyitaan terhadap 55 alat berat yang terdiri dari 53 unit excavator dan 2 unit bulldozer yang diduga kuat milik Tersangka TN alias AN, serta melakukan penyitaan terhadap:

1. Emas Logam Mulia seberat 1.062 gram.
2. Uang Tunai baik mata uang asing maupun mata uang rupiah dengan rincian:

– Rp83.835.196.700 (delapan puluh tiga miliar delapan ratus tiga puluh lima juta seratus
sembilan puluh enam ribu tujuh ratus rupiah)
– USD 1.547.400 (satu juta lima ratus puluh tujuh ribu empat ratus dolar amerika)
– SGD 443.400 (empat ratus empat puluh tiga ribu empat ratus dolar singapura)
– AUS 1.840 (seribu delapan ratus empat puluh dolar australia).

“Adapun kasus posisi dalam perkara ini yaitu Sekitar tahun 2018, CV VIP telah melakukan perjanjian kerja sama sewa peralatan processing peleburan timah dengan PT Timah Tbk, kemudian Tersangka TN alias AN selaku pemilik CV VIP memerintahkan Tersangka AA selaku Manager Operasional Tambang CV VIP untuk menyediakan bijih timah dengan cara membentuk beberapa perusahaan boneka seperti CV SEP, CV MJP, dan CV MB guna mengumpulkan bijih timah ilegal dari IUP PT Timah Tbk,”Jelasnya

“Untuk melegalkan kegiatan perusahaan boneka tersebut, PT Timah Tbk menerbitkan Surat
Perintah Kerja seolah-olah terdapat kegiatan borongan pengangkutan sisa hasil mineral timah Perbuatan para Tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara dan hingga saat ini kami masih menunggu hasil perhitungannya, “Ungkapnya

Pasal yang disangkakan kepada kedua Tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18
Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

‘Untuk kepentingan penyidikan, Tersangka TN alias AN dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Tersangka AA dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan masing-masing selama 20 hari ke depan,”Tegasnya

“Tim Penyidik masih terus mendalami keterkaitan keterangan para saksi dan barang bukti yang telah disita guna membuat terang dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani, “Tukasnya.

(Red)

Berita Terkait

Pemkab Lampung Utara dan Forkopimda Perkuat Sinergi Bersama Insan Pers Lewat Temu Ramah
Aksi Lampung Bersama Palestina JILID III Puluhan Ribu Masyarakat Lampung 1.000 Diantaranya Anggota Grib Jaya Provinsi Lampung Jadi Garda Terdepan
Gawat!!! Usai Pengangkatan 387 P3K, Kota Metro Dikabarkan Angkat Kembali Honorer Baru dengan Jumlah Sama
Polres Tulang Bawang Sukses Amankan Pawai Ogoh-ogoh di 9 Lokasi Berbeda Sambut Hari Raya Nyepi 2025
Polres Pesisir Barat Berikan Pesan Kamtibmas untuk Cegah Balap Liar
Disdikbud Mesuj Ingin Pastikan Sekolah Nyaman
Sekda Lambar Nukman, Ikuti Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Krakatau 2025
Polsek Pesisir Selatan Gelar Patroli Takjil dan Berikan Himbauan Bahaya Petasan

Berita Terkait

Rabu, 23 April 2025 - 07:52

Pemkab Lampung Utara dan Forkopimda Perkuat Sinergi Bersama Insan Pers Lewat Temu Ramah

Minggu, 20 April 2025 - 16:09

Aksi Lampung Bersama Palestina JILID III Puluhan Ribu Masyarakat Lampung 1.000 Diantaranya Anggota Grib Jaya Provinsi Lampung Jadi Garda Terdepan

Senin, 14 April 2025 - 16:32

Gawat!!! Usai Pengangkatan 387 P3K, Kota Metro Dikabarkan Angkat Kembali Honorer Baru dengan Jumlah Sama

Sabtu, 29 Maret 2025 - 20:19

Polres Tulang Bawang Sukses Amankan Pawai Ogoh-ogoh di 9 Lokasi Berbeda Sambut Hari Raya Nyepi 2025

Sabtu, 22 Maret 2025 - 11:28

Polres Pesisir Barat Berikan Pesan Kamtibmas untuk Cegah Balap Liar

Kamis, 20 Maret 2025 - 18:00

Disdikbud Mesuj Ingin Pastikan Sekolah Nyaman

Kamis, 20 Maret 2025 - 17:17

Sekda Lambar Nukman, Ikuti Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Krakatau 2025

Rabu, 19 Maret 2025 - 15:12

Polsek Pesisir Selatan Gelar Patroli Takjil dan Berikan Himbauan Bahaya Petasan

Berita Terbaru