Uncategorized

Fuso Odol Bermuatan Batu Bara  Tumbur Tiang Listrik Sebabkan Listrik Padam

×

Fuso Odol Bermuatan Batu Bara  Tumbur Tiang Listrik Sebabkan Listrik Padam

Sebarkan artikel ini

 

Lampung Utara

Harian Lampung.id

Diduga Fuso Armada odol BE 8371 YC bermuatan batubara kembali berbuat ulah menabrak tiang listrik di jalan lintas tengah tepat nya di desa Aji kagungan. Kecamatan Abung kunang Kabupaten Lampung Utara.yang menyebabkan Tiang listrik tumbang berdampak aliran listrik padam di kecamatan Abung kunang serta empat desa.Sehingga menuai kecaman dari warga setempat 31/8/2026.

Menurut keterangan Hermanto selaku sopir kejadian bermula dirinya berhenti untuk beli rokok,mobilnya parkir di bahu jalan dekat jembatan sambil mengecek Ban, selain itu juga dirinya sudah menarik rem tangan serta mengganjal Ban tapi tiba saat dia beli rokok mobilnya jalan sehingga numbur tiang listrik.
” Saya berhenti untuk beli rokok dan ngecek Ban, saya juga sudah narik Rem tangan serta mengganjal Ban tapi saat saya beli rokok tiba-tiba mobil jalan sendiri hingga numbur Tiang listrik.tereang nya

Lanjut Herman menjelaskan jika mobilnya membawa muatan Batu Bara dengan bobot 40 Ton.memakai surat jalan TBB pak BAJIL. Baru bara yang di muat dari Tanjung akan di bawa ke Cilegon.
Serta menjelaskan jika telah mentransfer uang sejumlah dua juta delapan ratus ribu rupiah untuk mengemel berupa paketan, dengan norek atas nama Hendra.Ujarnya

Warga yang tidak ingin disebut namanya dia mengatakan dampak dari lampu padam karena mobil Fuso batubara menabrak tiang listrik. Tidak bisa menghidupkan mesin air serta ikan busuk karena kulkas mati dan hal-hal lain.
Harapan warga listrik dapat segera nyala kembali.
“Dampak dari listrik mati ini banyak sekali kerugiannya listrik kami mati tidak bisa menghidupkan mesin cuci tidak bisa menghidupkan mesin air kulkas mati sehingga ikan Kami busuk di kulkas. Keluh warga.
Dengan kejadian ini sudah sepatutnya kepada pemerintah instansi terkait kiranya dapat menertifkan Armada odol bermuatan batubara dan juga bagi aparat penegak hukum dapat memeriksa rekening atas nama Hendra di duga dalang.
Aturan utama yang melarang angkutan batu bara melintas di jalan umum di Indonesia berdasar pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Tim

Lampung Utara

Harian Lampung id

Diduga Fuso Armada odol BE 8371 YC bermuatan batubara kembali berbuat ulah menabrak tiang listrik di jalan lintas tengah tepat nya di desa Aji kagungan. Kecamatan Abung kunang Kabupaten Lampung Utara.yang menyebabkan Tiang listrik tumbang berdampak aliran listrik padam di kecamatan Abung kunang serta empat desa.Sehingga menuai kecaman dari warga setempat 31/8/2026.

Menurut keterangan Hermanto selaku sopir kejadian bermula dirinya berhenti untuk beli rokok,mobilnya parkir di bahu jalan dekat jembatan sambil mengecek Ban, selain itu juga dirinya sudah menarik rem tangan serta mengganjal Ban tapi tiba saat dia beli rokok mobilnya jalan sehingga numbur tiang listrik.
” Saya berhenti untuk beli rokok dan ngecek Ban, saya juga sudah narik Rem tangan serta mengganjal Ban tapi saat saya beli rokok tiba-tiba mobil jalan sendiri hingga numbur Tiang listrik.tereang nya

Lanjut Herman menjelaskan jika mobilnya membawa muatan Batu Bara dengan bobot 40 Ton.memakai surat jalan TBB pak BAJIL. Baru bara yang di muat dari Tanjung akan di bawa ke Cilegon.
Serta menjelaskan jika telah mentransfer uang sejumlah dua juta delapan ratus ribu rupiah untuk mengemel berupa paketan, dengan norek atas nama Hendra.Ujarnya

Warga yang tidak ingin disebut namanya dia mengatakan dampak dari lampu padam karena mobil Fuso batubara menabrak tiang listrik. Tidak bisa menghidupkan mesin air serta ikan busuk karena kulkas mati dan hal-hal lain.
Harapan warga listrik dapat segera nyala kembali.
“Dampak dari listrik mati ini banyak sekali kerugiannya listrik kami mati tidak bisa menghidupkan mesin cuci tidak bisa menghidupkan mesin air kulkas mati sehingga ikan Kami busuk di kulkas. Keluh warga.
Dengan kejadian ini sudah sepatutnya kepada pemerintah instansi terkait kiranya dapat menertifkan Armada odol bermuatan batubara dan juga bagi aparat penegak hukum dapat memeriksa rekening atas nama Hendra di duga dalang.
Aturan utama yang melarang angkutan batu bara melintas di jalan umum di Indonesia berdasar pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Uncategorized

  Lampung Utar Harian Lampung id Isu mengenai dugaan pungli berkedok uang komite di MAN 1 (Sekolah Menengah Atas Negeri)  MAN Madrasah Aliyah Negeri Kotabumi Lampung Utara provinsi lampung tak terbantahkan,hasil investigasi media ini, disaat konfirmasi terhadap siswa setempat yang tidak disebut namanya, Siswa menjelaskan jika tiap bulan untuk uang SPP RP.100.000 (seratus ribu rupiah) tiap siswa atau uang komite.Jum,at 4/9/2026. ” Ya ada disini bayar SPP 100 ribu rupiah tiap bulan dan uang seragam 500 ribu , dan untuk buku juga ada satu mata pelajaran Rp,8.000 rupiah.jelas Siswa….