Pencuri Motor Di Parkiran Hotel Marisa Pringsewu Ditangkap Polisi

Selasa, 14 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANLAMPUNG, PRINGSEWU – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Presisi Polres Pringsewu telah menangkap satu dari dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) asal Kabupaten Lampung Tengah pada Senin (13/5/2024). Pelaku yang diamankan adalah MS (47), warga Desa Candirejo, Kecamatan Way Pengubuan.

“Pelaku kita amankan di rumahnya tadi malam sekitar pukul 21.30 WIB. Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya,” ujar Kasat Reskrim Iptu Muhammad Irfan Romadhon pada Selasa (14/5/2024) siang.

Kasat menjelaskan, MS diamankan atas dugaan terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BE 5625 ZE di area parkir Hotel Marisa di Kelurahan Pringsewu Timur pada Selasa, 9 April 2024 sekitar pukul 08.30 WIB. Sepeda motor yang dicuri tersebut milik Bayu Pradana (23), karyawan Hotel Marisa.

“Sebelum hilang, sepeda motor tersebut diparkir pemiliknya di depan area parkir hotel dan ditinggal beraktivitas di dalam hotel. Sejam kemudian, saat korban keluar, sepeda motornya sudah hilang,” jelas Kasat.

Menurut Kasat, aksi pencurian tersebut tidak dilakukan oleh MS seorang diri, melainkan melibatkan seorang rekannya yang masih buron dan dalam pengejaran polisi. Hal ini terungkap dari pengakuan pelaku MS serta rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menemukan sepeda motor korban yang hilang. Sepeda motor yang belum sempat dijual oleh para pelaku tersebut disembunyikan di rumah salah satu kerabat pelaku di wilayah Lampung Tengah.

Kasat menyebut, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Pringsewu. Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya masih mendalami keterlibatan pelaku MS dengan sejumlah kasus pencurian yang terjadi di wilayahnya.

“Sementara ini pelaku masih menjalani pemeriksaan, dan kita harapkan bisa mengungkap kasus atau pelaku lainnya,” ungkap lulusan Akpol 2019 tersebut.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa dalam proses penyidikan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (fh)

Berita Terkait

Dua Pekon Baru Di Kabupaten Pringsewu Segera Ditetapkan
GK Resmi Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Penyaluran KUR dan Kupedes di BRI Pringsewu 1
Kampung Bujuk Agung Adakan Pelatihan Operator,Iskandar: Kami Siap Pelayanan publik Tahun 2025
Pengurus Dekranasda Kabupaten Pringsewu Periode 2025-2030 Dilantik
Gasak Narkoba di Mengala Selatan,Polres Tulang bawang Tangkap Laki-laki Asal Lampung Tengah
Kecelakaan Truk vs Sepeda Motor, Sepeda Motor Remuk Dua Orang Kritis
Polres Tulang Bawang Gelar Operasi Ketupat Krakatau 2025, Catat Tanggal dan Tujuannya
Kasus Curanmor di Kampung Gedung Karya Jitu Terungkap,AKP Heriyanto: Pelaku Seorang Pemuda Asal Mesuji

Berita Terkait

Rabu, 14 Mei 2025 - 21:13

Dua Pekon Baru Di Kabupaten Pringsewu Segera Ditetapkan

Selasa, 29 April 2025 - 12:14

GK Resmi Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Penyaluran KUR dan Kupedes di BRI Pringsewu 1

Senin, 28 April 2025 - 11:15

Kampung Bujuk Agung Adakan Pelatihan Operator,Iskandar: Kami Siap Pelayanan publik Tahun 2025

Jumat, 25 April 2025 - 22:39

Pengurus Dekranasda Kabupaten Pringsewu Periode 2025-2030 Dilantik

Selasa, 22 April 2025 - 21:48

Gasak Narkoba di Mengala Selatan,Polres Tulang bawang Tangkap Laki-laki Asal Lampung Tengah

Kamis, 27 Maret 2025 - 14:46

Kecelakaan Truk vs Sepeda Motor, Sepeda Motor Remuk Dua Orang Kritis

Kamis, 20 Maret 2025 - 21:18

Polres Tulang Bawang Gelar Operasi Ketupat Krakatau 2025, Catat Tanggal dan Tujuannya

Kamis, 13 Maret 2025 - 09:50

Kasus Curanmor di Kampung Gedung Karya Jitu Terungkap,AKP Heriyanto: Pelaku Seorang Pemuda Asal Mesuji

Berita Terbaru