Tanggamus, HARIAN LAMPUNG,-

Belum selesai urusan dengan Laporan Pungutan mengatasnamakan APH, Kontrak kerjasama antara Ketua APDESI Kecamatan Ulu Belu bersama salah satu LSM Anti Korupsi di Kabupaten Tanggamus, kini terungkap dan dipertanyakan publik. Minggu, 29 Desember 2024

Hal ini semakin menjadi pertanyaan publik karena banyaknya kejanggalan-kejanggalan yang menyertai kontrak tersebut.

Ketua LHI DPW Lampung, Tri Agus Wantoro pun mempertanyakan status Kontrak tersebut.

Ketua APDESI Kecamatan Ulu belu Belu tanda tangani Kontrak kerjasama dengan LSM Anti Korupsi di Tanggamus. kontraknya tentang apa ya bang?

Jika kerjasama itu nyata atau gak?? Namanya kerjasama itu kan saling menguntungkan. Apa untung dan manfaatnya Pekon-pekon itu. Ujar Tri Agus

Ketua LHI DPW Lampung ini pun mempertanyakan anggaran yang digunakan untuk kontrak tersebut.

Anggarannya mencapai Rp. 60.000.000,/ tahun, bersumber dari APB Pekon. artinya dari DD dan ADD dong.

Kira-kira di anggaran Penggunaan Dana Desa/Pekon ada gak peruntukan anggaran untuk kerjasama dengan LSM.

Itu harus dikaji lagi, jika itu tidak ada peruntukannya dan dianggarkan, artinya perlu dipertanyakan.

Apalagi ini kerjasama untuk apa? Apa manfaatnya buat Pekon. lanjut Tri Agus

Aktivis yang selama ini fokus memerangi korupsi inipun berpendapat bahwa dalam kontrak inipun ada sedikit kejanggalan dimana keduanya menggunakan anggaran Media. sedangkan yang kerjasama adalah LSM Anti Korupsi

Alasan penggunaannya adalah untuk menganggarkan anggaran media, nah LSM ini kayaknya bukan media deh. Artinya apa nih, anggaran media tapi yang tandatangan kontrak kerjasama LSM Anti Korupsi. Ada apa nih? Tanya Triagus

Tri Agus pun menduga bahwa kerjasama ini mengandung makna sesuatu dan ada kepentingan terselubung dibalik penandatangan kerjasama ini.

Kita gak tau ya, bisa jadi ada peristiwa dimasa lalu antara keduanya, sehingga untuk menutup dengan diberlakukannya kerjasama.

Tetapi apapun itu, kami menduga inilah yang menyebabkan salah satu kebocoran penggunaan DD/ADD.

DD/ADD itu peruntukannya untuk membangun Desa/pekon lho bukan untuk bgi-bagi atau Bancakan hanya demi mengamankan sesuatu. Jika tujumnya mengamankan sesuatu agar tak terungkap, agar tak dilaporkan artinya ada persekongkolan terselubung nih.

Apapun itu, kami mengira ini bisa jadi bukti petunjuk awal untuk Kejari Tanggamus melakukan penyelidikan.

Dan apabila ditemukan unsur kerugian negara, kami akan menindaklanjuti Dengan pelaporan dengan substansi adanya dugaan penyalahgunaan penggunaan anggaran DD/ADD bukan untuk peruntukannya dan penyalahgunaan jabatan dan kewenangan. Tandas Tri Agus.

Sementara dilain sisi, beberapa Kepala Pekon saat dikonfirmasi oleh media ini mengatakan tidak tau kerjasamanya dan manfaatnya untuk apa terhadap pekon.

Saya malah gak tau pak, untuk apa kerjasama itu, dan dalam bentuk apa. Apalagi manfaatnya untuk pekon, kami malah gak tau. Ujar salah satu kepala Pekon di kecamatan Ulu Belu.

Pernyataan salah satu kepala pekon ini pun dibenarkan oleh kepala pekon lainnya saat dikonfirmasi, juga mengatakan hal serupa bahwa pihaknya tidak mengetahui kerjasamanya bersama LSM Anti Korupsi dari Tanggamus dibidang apa dan manfaatnya untuk apa.

Sedangkan saat dikonfirmasi kepada Hendi Antoni, yang saat itu menandatangani kerjasama membenarkan adanya kontak kerjasama ini dan telah dibayarkan.

Betul dan sudah terbayarkan ke arif semua bang. ujar Hendi Antoni

Saat disinggung bentuk kerjasamanya seperti apa dan memastikan sumber dananya, Hendi Antoni pun diam.

(red)