HARIANLAMPUNG.ID – PESIBAR
Unit Reskrim Polsek Bengkunat Polres Pesisir Barat berhasil mengamankan pelaku tindak pidana kasus pencurian dengan pemberatan di Pekon Pagar Bukit Kec. Bengkunat Kab. Pesisir Barat, Minggu (14/1/2024).
Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra S.I.K., M.H., diwakili Kapolsek Bengkunat AKP Zulkifli, membenarkan bahwa Pertugas berhasil mengamankan pelaku inisial SM (29) alamat Pekon Bandar Jaya Kec. Ngaras Kab. Pesisir Barat.
Kejadian tersebut terjadi Pada hari Senin Tanggal 8 Januari 2024 sekira jam 02.00 Wib, di Pekon Padang Dalam Kec. Ngaras Kab.Pesisir Barat, pelaku melakukan pencurian dengan pemberatan dengan cara menaiki dinding rumah dan setelah tiba diatas, pelaku membuka genting rumah dan masuk ke dalam rumah lalu pelaku mengambil barang-barang milik korban berupa 1 unit Sepeda Motor Merk Honda Beat Warna Hitam dengan No.Pol A 4215 B, 1 unit Handphone Merk Oppo A31 Warna Hitam dan 1 unut Handphone Merk Vivo Y22 Warna Metaverse Green.
Pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 pukul 17.30 Wib, Unit Reskrim Polsek Bengkunat yang di pimpin oleh Kapolsek Bengkunat AKP Zulkifli mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terduga pelaku berada di Pekon Pagar Bukit Kec. Bengkunat Kab. Pesisir Barat, kemudian team bergerak dan berhasil mengamankan seorang laki laki inisial SM (29) dan hasil introgasi awal laki laki tersebut mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian 1 unit motor honda beat nomor polisi A 4215 B dan 1 buah handphone OPPO A31 di pekon padang dalam kecamatan ngaras, setelah itu pelaku dan barang bukti di bawa ke mako polsek guna pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(Red/Samsun)
Tim Redaksi