Curi Motor Tersangka AM Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

Senin, 15 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANLAMPUNG.ID – PESIBAR

Unit Reskrim Polsek Bengkunat Polres Pesisir Barat berhasil mengamankan pelaku tindak pidana kasus pencurian dengan pemberatan di Pekon Pagar Bukit Kec. Bengkunat Kab. Pesisir Barat, Minggu (14/1/2024).

Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra S.I.K., M.H., diwakili Kapolsek Bengkunat AKP Zulkifli, membenarkan bahwa Pertugas berhasil mengamankan pelaku inisial SM (29) alamat Pekon Bandar Jaya Kec. Ngaras Kab. Pesisir Barat.

Kejadian tersebut terjadi Pada hari Senin Tanggal 8 Januari 2024 sekira jam 02.00 Wib, di Pekon Padang Dalam Kec. Ngaras Kab.Pesisir Barat, pelaku melakukan pencurian dengan pemberatan dengan cara menaiki dinding rumah dan setelah tiba diatas, pelaku membuka genting rumah dan masuk ke dalam rumah lalu pelaku mengambil barang-barang milik korban berupa 1 unit Sepeda Motor Merk Honda Beat Warna Hitam dengan No.Pol A 4215 B, 1 unit Handphone Merk Oppo A31 Warna Hitam dan 1 unut Handphone Merk Vivo Y22 Warna Metaverse Green.

Pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 pukul 17.30 Wib, Unit Reskrim Polsek Bengkunat yang di pimpin oleh Kapolsek Bengkunat AKP Zulkifli mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terduga pelaku berada di Pekon Pagar Bukit Kec. Bengkunat Kab. Pesisir Barat, kemudian team bergerak dan berhasil mengamankan seorang laki laki inisial SM (29) dan hasil introgasi awal laki laki tersebut mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian 1 unit motor honda beat nomor polisi A 4215 B dan 1 buah handphone OPPO A31 di pekon padang dalam kecamatan ngaras, setelah itu pelaku dan barang bukti di bawa ke mako polsek guna pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(Red/Samsun)

Berita Terkait

Robinson Nainggolan SH: Klien Kami Bukan Penambang Ilegal dan Tidak Pernah Menambang, Dia Murni Petani
Jalan Pemukiman di Iring Mulyo Rusak Berat Akibat Ulah Oknum, Masyarakat Pinta Pemkot Bersikap
Tiga Tahun Beruntun Tak Capai Target PAD Sampah, Kinerja DLH Kota Metro Dipertanyakan Masyarakat
Komisi III DPRD Kota Metro Gelar RDP Terkait Sampah, Masyarakat Apresiasi Gerak Cepat Para Wakil Rakyat
Kasus Guru Cabul di Polres Metro di Pertanyakan Masyarakat, Kasat Reskrim Sebut Akan Segera Lakukan Pelimpahan Perkara
Lek Darsono: Saya Belum Mati, Siap Dimusuhi Untuk Ungkap Kejanggalan di Masyarakat
Usai Viral Serbuan Sampah Dari Luar Daerah, Staf UPTD TPAS Karang Rejo Beri Keterangan Mengejutkan
Kota Metro Diserbu Sampah dari Luar Daerah, Fungsi Kontrol dan Pengawasan Dinas LH Dipertanyakan Masyarakat

Berita Terkait

Rabu, 23 April 2025 - 13:42

Robinson Nainggolan SH: Klien Kami Bukan Penambang Ilegal dan Tidak Pernah Menambang, Dia Murni Petani

Sabtu, 19 April 2025 - 14:54

Jalan Pemukiman di Iring Mulyo Rusak Berat Akibat Ulah Oknum, Masyarakat Pinta Pemkot Bersikap

Rabu, 16 April 2025 - 13:18

Tiga Tahun Beruntun Tak Capai Target PAD Sampah, Kinerja DLH Kota Metro Dipertanyakan Masyarakat

Selasa, 15 April 2025 - 17:13

Komisi III DPRD Kota Metro Gelar RDP Terkait Sampah, Masyarakat Apresiasi Gerak Cepat Para Wakil Rakyat

Senin, 14 April 2025 - 15:08

Kasus Guru Cabul di Polres Metro di Pertanyakan Masyarakat, Kasat Reskrim Sebut Akan Segera Lakukan Pelimpahan Perkara

Jumat, 11 April 2025 - 22:20

Lek Darsono: Saya Belum Mati, Siap Dimusuhi Untuk Ungkap Kejanggalan di Masyarakat

Jumat, 11 April 2025 - 18:07

Usai Viral Serbuan Sampah Dari Luar Daerah, Staf UPTD TPAS Karang Rejo Beri Keterangan Mengejutkan

Kamis, 10 April 2025 - 22:17

Kota Metro Diserbu Sampah dari Luar Daerah, Fungsi Kontrol dan Pengawasan Dinas LH Dipertanyakan Masyarakat

Berita Terbaru