HARIANLAMPUNG.ID, PRINGSEWU – Tim Patroli Presisi Sat Samapta Polres Pringsewu Polda Lampung. mengamankan seorang pria paruh baya karena kedapatan membawa sejumlah senjata tajam saat menggelar patroli KRYD di Jalur dua menuju Pemda Pringsewu pada Senin (17/7/2023) malam.
Kasat Samapta AKP Safri Lubis mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya mengatakan, pelaku yang diamankan Berinisial S (57), warga kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu, Lampung.
Pria yang mengaku berprofesi dukun itu, kata Kasat, diamankan oleh Tim Patroli Presisi Sat Samapta Polres Pringsewu saat menggelar patroli KRYD di jalur dua Pemda Pringsewu pada Senin malam tadi sekira pukul 21.00 Wib.
“Saat anggota melaksanakan patroli melihat gelagat mencurigakan salah seorang pengendara sepeda motor, dan saat dilakukan pemeriksaan oleh Polisi kedapatan membawa berbagai senjata tajam,” jelas Kasat Samapta AKP Safri Lubis.
AKP Safri Lubis menyebut, dari tangan S, polisi berhasil menyita 8 buah senjata tajam yang terdiri dari 3 jenis pisau badik dan 5 jenis keris. Sajam tersebut sebagian disimpan di bagasi kendaraan dan sebagian disimpan didalam tas yang dibawa pelaku.
Ia menyampaikan, pelaku berikut barang bukti Sajam telah diamankan di Polres Pringsewu dan kasus tersebut telah diserahkan ke pihak penyidik Sat Reskrim Polres Pringsewu.
Sementara itu, Kasat Reskrim Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi menambahkan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku pembawa senjata tajam tanpa izin tersebut.
“Saat ini masih dalam proses pemeriksaan, jika memang nantinya terbukti dan terpenuhi dua alat bukti tentunya akan dilakukan proses hukum lebih lanjut,” singkatnya. (Fikri)