Harian Lampung, Penjabat Bupati (Pj) Bupati Lampung Tengah Bobby Irawan, S.E., M.Si. sikapi dan memberi tanggapan tentang penetapan Status Kakam Astomulyo Sebagai Tersangka dan dikabarkan menjadi DPO. Jumat, 8 Novembet 2024

Hal ini setelah Kepala Kampung Astomulyo, Sri Widayat resmi menyandang status Tersangka sejak Selasa (05/11) lalu dan kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO)

Penjabat Bupati (Pj) Bupati Lampung Tengah Bobby Irawan, S.E., M.Si mengatakan bahwa pihaknya menyerahkan perkara ini ke ranah hukum dan Gakumdu

Karena saat ini sudah masuk ranah hukum dan gakumdu, Maka kita serahkan pada proses hukum sesuai ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Ujarnya

Pj Bupati Lampung Tengah pun menghimbau agar Lurah, Kakam, Camat maupun ASN lain bisa menjaga netralitasnya di Pilkada Lampung Tengah ini.

Kami menghimbau, Untuk berkomitmen kuat menjaga netralitas dan menjamin tersalurkannya hak pilih masyarakat lampung tengah dalam pilkada yang berlangsung aman damai harmonis dan sejuk. Tambahnya

Saat disinggung mengenai Bantuan Hukum terhadap Kakam Astomulyo dan solusi kekosongan pemerintahan Kampung Astomulyo Karena Status Kakam yang DPO, Pj Bupati Lampung Tengah Bobby Irawan, S.E., M.Si. diam dan belum memberikan keterangan lebih lanjut.

Seperti diketahui, sejak Kepala Kampung Astomulyo Sri Widayat resmi menyandang status Tersangka pada Selasa (05/10) dan saat ini berstatus DPO, belum diketahui bagaimana Pemerintahan Kampung Astomulyo Laksanakan sistem pemerintahannya.

Kini menjadi salah satu tantangan dan PR tersendiri bagi pemkab Lampung Tengah untuk terus menjaga keberlangsungan pemerintahan Kampung Astomulyo agar terus berjalan demi memberikan pelayanan bagi masyarakat.

(APPI)