HERMAN Sekda GRIB JAYA Lampung Tanggapi Pernyataan Sekcab GRIB JAYA Lampura Prihal PABRIK PT.SBRP Melanggar Perda RTRW, Akan Aksi Damai Jika Pemkab Lampura Tidak Tanggapi Persoalan dan Berikan Sangsi Tegas.

Minggu, 9 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Utara
Harian Lampung.Id.com
Terkait pemberitaan di media pernyataan Sekretaris DPC.Grib Jaya Lampung Utara yang meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara agar menengahi dan menyelesaikan persoalan pelanggaran Perda No 4 Tahun 2014 Tentang Kawasan Industri yang di lakukan PT.SBRP yang berlokasi di Desa Talang Jembatan Kecamatan Abung Kunang,Mendapat Tanggapan serius dari Herman Sekretaris Daerah DPD Grib Jaya Lampung.
Minggu (09/03/2025).

Herman selaku Sekretaris Daerah (SEKDA) DPD Grib Jaya Lampung mengatakan melalui sambungan telepon selulernya,” Terkait pernyataan saudara Defriwansyah Sekretaris Cabang ( SEKCAB ) DPC Grib Jaya Lampura, Saya selaku Sekda DPD Grib Jaya Lampung sangat mendukung dan mensuport dan tidak tinggal diam akan menyikapi terkait pernyataan tersebut dalam pemberitaan media,terangnya Herman.

Lebih lanjut Herman Sekda DPD Grib Jaya Lampung mengatakan bahwa pihaknya meminta, agar persoalan dugaan pelanggaran Perda RTRW itu agar di lakukan tindakan yang serius oleh Pemerintah Daerah, Termasuk para pejabat yang telah melakukan pelanggaran Perda terkait atas rekom yang telah di keluarkan agar di lakukan tindakan yang tegas juga,bebernya Herman.

Masih kata Sekda DPD Grib Jaya Lampung Bagi pelanggar Perda, Perusahaan yang melanggar Perda atau pejabat yang mengeluarkan rekom izin semua kena sanksi, Dalam perpu sangat jelas bagi pejabat yang melanggar Perda RTRW ini,yaitu,
Pelanggaran tata ruang oleh pejabat pemerintah diatur dalam Pasal 17 angka 36 Perppu Cipta Kerja. Pasal ini mengubah Pasal 73 UU Tata Ruang.

Sanksi pelanggaran tata ruang oleh pejabat Pidana penjara paling lama 5 tahun, Denda paling banyak Rp500 juta.
Pemberhentian secara tidak hormat dari jabatannya.

Kembali Herman Sekda DPD Grib Jaya Lampung menegaskan,Pihaknya akan turun ke jalan melakukan Aksi Damai sesuai pernyataan saudara Defriwansyah Sekcab DPC Grib Jaya Lampung Utara, Apabila persoalan ini tidak ada tindakan yang serius dari para pihak yang berwenang, Ini jelas jelas sudah melanggar dan salah, Tidak boleh didiamkan begitu saja,Harus para pihak yang berwenang melakukan tindakan serius agar persoalan ini tuntas,pungkasnya Herman.

(Tim).

Berita Terkait

Irbansus Inspektorat Lampura Akan Pelajari Dugaan Korupsi Desa Sekipi
Pengelolaan Kolam Desa Sekipi Tidak Transparan Diduga Beraroma Korupsi
Perlihatkan Alat Kelamin ke Istri Orang, Pemuda di Sekincau Dilaporkan ke Polisi
Kantor Desa Tulung Balak Tampa Plang Seperti Kantor Tak Berpenghuni
‎Dana Ketahanan Pangan Desa Ulak Rengas TA.2022 Diduga Bermasalah ‎
DPD Grib Jaya Lampung Beserta Masyarakat Akan Menduduki Lahan Sengketa Yang Di Garaf Oleh PT JALAKU Jika Pemerintah Daerah Tidak Menyelesaikan Permasalahan Sengketa Tersebut
Pesan Kasi Propam Polres Tulang Bawang Saat Menggelar Mitigasi di Dua Polsek

Berita Terkait

Selasa, 20 Mei 2025 - 06:24

Senin, 19 Mei 2025 - 12:52

Irbansus Inspektorat Lampura Akan Pelajari Dugaan Korupsi Desa Sekipi

Jumat, 16 Mei 2025 - 01:43

Pengelolaan Kolam Desa Sekipi Tidak Transparan Diduga Beraroma Korupsi

Sabtu, 10 Mei 2025 - 23:22

Kantor Desa Tulung Balak Tampa Plang Seperti Kantor Tak Berpenghuni

Sabtu, 10 Mei 2025 - 17:03

‎Dana Ketahanan Pangan Desa Ulak Rengas TA.2022 Diduga Bermasalah ‎

Jumat, 9 Mei 2025 - 10:37

DPD Grib Jaya Lampung Beserta Masyarakat Akan Menduduki Lahan Sengketa Yang Di Garaf Oleh PT JALAKU Jika Pemerintah Daerah Tidak Menyelesaikan Permasalahan Sengketa Tersebut

Rabu, 7 Mei 2025 - 06:43

Pesan Kasi Propam Polres Tulang Bawang Saat Menggelar Mitigasi di Dua Polsek

Sabtu, 3 Mei 2025 - 13:07

Rutan Kotabumi Sukses Melaksanakan Panen Raya Terong Sebagai Upaya Ketahanan Pangan

Berita Terbaru

Uncategorized

Selasa, 20 Mei 2025 - 06:24