Ketua GRIB JAYA DPC Lampung Utara Angkat Bicara Terkait Pelanggaran RTRW yang di lakukan Oknum Pejabat Lampung Utara

Minggu, 9 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Utara.
Harian Lampung Id.com.
Telah terjadi indikasi penyalah gunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum pejabat Lampung Utara,terkait adanya ijin bangunan prusahaan pabrik singkong yang berada di Desa Talang Jembatan,kecamatan Abung kunang.minggu (09/03/2025).

PT.SBRP,Jelas jelas telah melanggar perda nomor 4 tahun 2004, tentang rencana tata ruang wilayah(RTRW) Kabupaten Lampung Utara tahun 2014-2034.
Yang mana di dalam perda tersebut sangat jelas dan mengatur tentang struktur ruang wilayah industri yg sudah di tentukan penempatan nya.

Dengan adanya hal tersebut ketua GRIB JAYA DPC Lampung Utara Mulgani,menanggapi dengan serius atas temuan Seketaris DPC Grib Jaya Defriwansyah dan berkoordinasi kepada ketua DPD Grib Jaya Lampung Hi.S.Ramlan.

Mulgani sangat menyayangkan,terjadinya pelanggaran yang di lakukan oleh oknum pejabat yang telah mengeluarkan rekom ijin terhadap PT SBRP.

Untuk itu Mulgani mengataka,akan mengadakan aksi damai terhadap pemerintah Lampung Utara dan juga meminta kepada pihak penegak hukum agar mengusut tuntas oknum pejabat yang telah mengangkangi PERDA RTRW tersebut.

Perusahaan yang melanggar Perda atau pejabat yang mengeluarkan rekom izin semua kena sangsi, Dalam perpu sangat jelas bagi pejabat yang melanggar Perda RTRW akan mendapatkan sangsi hukum yakni,tertera dalam pasal 17 angka 36 perpu cipta kerja.yang mana pasal ini mengubah pasal 73 UU Tata Ruang.

Sangsi pelanggaran tata ruang oleh pejabat Pidana penjara paling lama 5 tahun, Denda paling banyak Rp500 juta.
Pemberhentian secara tidak hormat dari jabatannya.(Tim)

Berita Terkait

Irbansus Inspektorat Lampura Akan Pelajari Dugaan Korupsi Desa Sekipi
Pengelolaan Kolam Desa Sekipi Tidak Transparan Diduga Beraroma Korupsi
Perlihatkan Alat Kelamin ke Istri Orang, Pemuda di Sekincau Dilaporkan ke Polisi
Kantor Desa Tulung Balak Tampa Plang Seperti Kantor Tak Berpenghuni
‎Dana Ketahanan Pangan Desa Ulak Rengas TA.2022 Diduga Bermasalah ‎
DPD Grib Jaya Lampung Beserta Masyarakat Akan Menduduki Lahan Sengketa Yang Di Garaf Oleh PT JALAKU Jika Pemerintah Daerah Tidak Menyelesaikan Permasalahan Sengketa Tersebut
Pesan Kasi Propam Polres Tulang Bawang Saat Menggelar Mitigasi di Dua Polsek

Berita Terkait

Selasa, 20 Mei 2025 - 06:24

Senin, 19 Mei 2025 - 12:52

Irbansus Inspektorat Lampura Akan Pelajari Dugaan Korupsi Desa Sekipi

Jumat, 16 Mei 2025 - 01:43

Pengelolaan Kolam Desa Sekipi Tidak Transparan Diduga Beraroma Korupsi

Sabtu, 10 Mei 2025 - 23:22

Kantor Desa Tulung Balak Tampa Plang Seperti Kantor Tak Berpenghuni

Sabtu, 10 Mei 2025 - 17:03

‎Dana Ketahanan Pangan Desa Ulak Rengas TA.2022 Diduga Bermasalah ‎

Jumat, 9 Mei 2025 - 10:37

DPD Grib Jaya Lampung Beserta Masyarakat Akan Menduduki Lahan Sengketa Yang Di Garaf Oleh PT JALAKU Jika Pemerintah Daerah Tidak Menyelesaikan Permasalahan Sengketa Tersebut

Rabu, 7 Mei 2025 - 06:43

Pesan Kasi Propam Polres Tulang Bawang Saat Menggelar Mitigasi di Dua Polsek

Sabtu, 3 Mei 2025 - 13:07

Rutan Kotabumi Sukses Melaksanakan Panen Raya Terong Sebagai Upaya Ketahanan Pangan

Berita Terbaru

Uncategorized

Selasa, 20 Mei 2025 - 06:24