Harian Lampung, Kepala Kampung Astomulyo Sri Widayat ditetapkan sebagai Tersangka pelanggaran Pidana Pemilu dan kini di kabarkan menghilang serta bertatus DPO. Jumat, 8 November 2024

Informasi ini berhasil team media kumpulkan usai Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia menyampaikan kepada media terkait status Kepala Kampung Astomulyo usai pemeriksaan oleh penyidik Gakumdu

Untuk status kepala kampung Astomulyo per hari Selasa tanggal 5 November 2024 sudah kami tetapkan sebagai tersangka.

Dan Kemarin kami telah berupaya melakukan pencarian dan penggeledahan di rumah yang bersangkutan, namun belum berhasil ditemukan dan saat ini Kakam Astomulyo tersebut masih dalam upaya pencarian. Ujar AKP Nikolas Bagas

Keberhasilan Sentra Gakumdu Lampung Tengah menetapkan Kakam Astomulyo sebagai tersangka ini pun mendapat tanggapan serius dan Apresiasi dari berbagai kalangan di masyarakat.

Mustakiem, salah satu tokoh pemuda dikabupaten lampung tengah pun ikut memberikan apresiasinya kepada Bawaslu Lampung Tengah dan Sentra Gakumdu tekait keberhasilan ini.

Apresiasi yang tinggi kami berikan kepada Bawaslu Lampung Tengah dan Sentra Gakumdu yang telah berhasil menetapkan Kakam Astomulyo sebagai tersangka pelanggar pidana pemilu.

Ini merupakan langkah tepat untuk memerangi ketidaknetralan ASN maupun Kepala Kampung di Lampung Tengah dalam Gelaran Pilkada kali ini.

Semoga ini menjadi efek jera bagi ASN, Kakam maupun camat untuk berfikir ulang untuk tidak netral dan beri dukungan kepada salah satu pasangan calon. Ujar Mustakiem.

Seperti diketahui, Perkara ini bermula saat beberapa waktu yang lalu Kepala Kampung Astomulyo Sri Widayat melakukan orasi dan dukungan kepada pasangan calon 01 Musa Ahmad-Ahsan di pilkada Lampung tengah di hadapan warga dan aparatur Kampung serta di depan Camat Punggur.

Kini setelah menjadi tersangka, Kakam Astomulyo dikabarkan menghilang dan menjadi Daftar Pencarian orang.

(APPI)