TULANG BAWANG, HARIANLAMPUNG –
Tidak lama lagi perlehatan pesta demokrasi akan kembali digelar, dalam rangka pemilihan kepala daerah disetiap Provinsi Kabupaten kota khususnya kabupaten tulang bawang, oleh karena itu Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) disetiap daerah melaksanakan persiapan untuk hal tersebut, sampai saat ini tahapan tersebut diantaranya sudah sampai dengan Seleksi Calon Anggota dan pelantikan. Anggota PPK dan PPS kabupaten tulang bawang di Lantik pada Kamis 16 mei 2024 dengan persyaratan dan ketentuan KPU RI.
Dalam perekrutan calon anggota Baik itu anggota PPK Dan PPS Kami dari KPU kabupaten tulang bawang, sudah melakukan baik seleksi dan verifikasi data calon anggota.
Hal tersebut di sampaikan oleh PLT ketua KPU kabupaten tulang bawang Feriyanto, S.E di ruang kerjanya saat di Konfirmasi oleh awak media beberapa waktu yang lalu.
Lebih lanjut feri menjelaskan dalam rekrutmen calon anggota, PPK dan PPS tidak ada larangan apakah dia (P3k)Pegawai Pemerintah degan perjanjian Kerja, atau (PNS) Pegawai Negeri sipil sepanjang mendapatkan izin dari atasan itu pun komitmen dari kami, karena apa di kwartir kan mereka kerja tidak produktif atau maksimal. Ungkap feri.
Sementara di tempat terpisah oknum P3K bersinial FB (28) di sinyalir mendapatkan izin pimpinan tempat bekerja yang lama saat itu berstatus honorer, FB mendapatkan izin oleh pimpinan pada 30 April 2024 di SMK Negeri 1 Way kenanga, kabupaten tulang bawang barat, sementara kelengkapan berkas persyaratan pada hari itu dan tanggal yang sama.
Padahal oknum FB tadi jelas dia lolos di terima menjadi (P3K)Pegawai pemerintah degan perjanjian kerja, dan di Lantik pada bulan yang sama.
Saat awak media konfirmasi kepada oknum P3K inisial FB, kenapa tidak meminta izin kepada pimpinan di mana dia di tempat penugasan yaitu SMA Negeri 1 Banjar Margo, kabupaten tulang bawang, degan alasan ibu kepala sekolah ibu Ken Wororini, S.Pd jarang di tempat, karena beliau orang bandar Lampung, dan susah di temui,kalau secara lisan sudah pak, tetapi secara rekomendasi izin secara tertulis belum. Jelasnya
Ketua Bain-Ham RI provinsi Lampung, Ferry Saputra Ys, SH angkat bicara terkait oknum P3K, yang lolos menjadi anggota PPK.
Ferry Meminta kepada KPU kabupaten tulang bawang untuk untuk bertindak jurdil dalam seleksi penerimaan anggota PPK, agar dapat mencabut SK yang telah di tetapkan sebagai mana oknum anggota yang telah di Lantik.
karena oknum tersebut hanya mendapatkan izin dari SMK N 1 Tuba barat, sedangkan SK pengangkatan p3k itu penugasan dan penempatan nya di SMA Negeri 1 Banjar Margo tulang bawang, kenapa Oknum FB ini tidak meminta izin kepada pimpinan di mana dia penempatannya. Oknum itu tidak layak di pertahankan karna sudah menyalahi ketentuan dan ketetapan oleh KPU RI. Pungkasnya. (*)
Tim Redaksi