Di Sinyalir Lolos PPK, Oknum P3k Pakai Rekomendasi Izin Tidak Sesuai Prosedur,Ketua Bain-Ham RI Lampung Angkat Bicara

Jumat, 14 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TULANG BAWANG, HARIANLAMPUNG –
Tidak lama lagi perlehatan pesta demokrasi akan kembali digelar, dalam rangka pemilihan kepala daerah disetiap Provinsi Kabupaten kota khususnya kabupaten tulang bawang, oleh karena itu Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) disetiap daerah melaksanakan persiapan untuk hal tersebut, sampai saat ini tahapan tersebut diantaranya sudah sampai dengan Seleksi Calon Anggota dan pelantikan. Anggota PPK dan PPS kabupaten tulang bawang di Lantik pada Kamis 16 mei 2024 dengan persyaratan dan ketentuan KPU RI.

Dalam perekrutan calon anggota Baik itu anggota PPK Dan PPS Kami dari KPU kabupaten tulang bawang, sudah melakukan baik seleksi dan verifikasi data calon anggota.
Hal tersebut di sampaikan oleh PLT ketua KPU kabupaten tulang bawang Feriyanto, S.E di ruang kerjanya saat di Konfirmasi oleh awak media beberapa waktu yang lalu.

Lebih lanjut feri menjelaskan dalam rekrutmen calon anggota, PPK dan PPS tidak ada larangan apakah dia (P3k)Pegawai Pemerintah degan perjanjian Kerja, atau (PNS) Pegawai Negeri sipil sepanjang mendapatkan izin dari atasan itu pun komitmen dari kami, karena apa di kwartir kan mereka kerja tidak produktif atau maksimal. Ungkap feri.

Sementara di tempat terpisah oknum P3K bersinial FB (28) di sinyalir mendapatkan izin pimpinan tempat bekerja yang lama saat itu berstatus honorer, FB mendapatkan izin oleh pimpinan pada 30 April 2024 di SMK Negeri 1 Way kenanga, kabupaten tulang bawang barat, sementara kelengkapan berkas persyaratan pada hari itu dan tanggal yang sama.
Padahal oknum FB tadi jelas dia lolos di terima menjadi (P3K)Pegawai pemerintah degan perjanjian kerja, dan di Lantik pada bulan yang sama.

Saat awak media konfirmasi kepada oknum P3K inisial FB, kenapa tidak meminta izin kepada pimpinan di mana dia di tempat penugasan yaitu SMA Negeri 1 Banjar Margo, kabupaten tulang bawang, degan alasan ibu kepala sekolah ibu Ken Wororini, S.Pd jarang di tempat, karena beliau orang bandar Lampung, dan susah di temui,kalau secara lisan sudah pak, tetapi secara rekomendasi izin secara tertulis belum. Jelasnya

Ketua Bain-Ham RI provinsi Lampung, Ferry Saputra Ys, SH angkat bicara terkait oknum P3K, yang lolos menjadi anggota PPK.
Ferry Meminta kepada KPU kabupaten tulang bawang untuk untuk bertindak jurdil dalam seleksi penerimaan anggota PPK, agar dapat mencabut SK yang telah di tetapkan sebagai mana oknum anggota yang telah di Lantik.
karena oknum tersebut hanya mendapatkan izin dari SMK N 1 Tuba barat, sedangkan SK pengangkatan p3k itu penugasan dan penempatan nya di SMA Negeri 1 Banjar Margo tulang bawang, kenapa Oknum FB ini tidak meminta izin kepada pimpinan di mana dia penempatannya. Oknum itu tidak layak di pertahankan karna sudah menyalahi ketentuan dan ketetapan oleh KPU RI. Pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Kecelakaan Truk vs Sepeda Motor, Sepeda Motor Remuk Dua Orang Kritis
Ramadhan Penuh Berkah, Polres Metro Membagikan Takjil Untuk Masyarakat
Bupati dan Wakil Bupati Pringsewu Kompak Ikuti Retreat Hari Ketujuh di AKMIL Magelang
Ketua Komisi III DPRD Lamtim disinyalir Melanggar UU 
Surati SDN 1 Way Gelang, DPD Ormas BIDIK Lampung pertanyakan penggunaan dana BOS dan penerima manfaat PIP
Grib Jaya Tuba Adakan Bansos,Bertemakan Mari Bersedekah Di Hari Jum’at Berkah
Semarak Isra’ Mi’raj di Pekon Sidodadi Pardasuka Pecah Oleh Masyarakat
Camat Banyumas Lantik  Patwandi Sebagai PJ Kepala Pekon Mulyorejo

Berita Terkait

Kamis, 27 Maret 2025 - 14:46

Kecelakaan Truk vs Sepeda Motor, Sepeda Motor Remuk Dua Orang Kritis

Rabu, 5 Maret 2025 - 18:50

Ramadhan Penuh Berkah, Polres Metro Membagikan Takjil Untuk Masyarakat

Jumat, 28 Februari 2025 - 12:02

Bupati dan Wakil Bupati Pringsewu Kompak Ikuti Retreat Hari Ketujuh di AKMIL Magelang

Selasa, 25 Februari 2025 - 17:25

Ketua Komisi III DPRD Lamtim disinyalir Melanggar UU 

Rabu, 19 Februari 2025 - 07:30

Surati SDN 1 Way Gelang, DPD Ormas BIDIK Lampung pertanyakan penggunaan dana BOS dan penerima manfaat PIP

Jumat, 31 Januari 2025 - 17:55

Grib Jaya Tuba Adakan Bansos,Bertemakan Mari Bersedekah Di Hari Jum’at Berkah

Senin, 27 Januari 2025 - 15:09

Semarak Isra’ Mi’raj di Pekon Sidodadi Pardasuka Pecah Oleh Masyarakat

Sabtu, 25 Januari 2025 - 23:44

Camat Banyumas Lantik  Patwandi Sebagai PJ Kepala Pekon Mulyorejo

Berita Terbaru