Polsek Gadingrejo Tangkap Dua Pelaku Pembobol Konter Handphone

Kamis, 17 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANLAMPUNG.ID, PRINGSEWU – Aparat Kepolisian Polsek Gadingrejo, Polres Pringsewu berhasil mengungkap kasus pembobolan konter handphone (HP) di Pekon Gadingrejo Utara, Gadingrejo, Pringsewu, pada 20 Juli 2022 silam.

Dalam pengungkapan itu, polisi menangkap 2 pelaku berinisial DTS alias Hajat alias Bajang (24) dan CTH (19), warga Gedong Tataan, Pesawaran. Sementara 2 pelaku lainnya telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolsek Gadingrejo, AKP Nurul Haq mengatakan, kedua tersangka diamankan polisi dua lokasi terpisah pada Minggu (13/8) dan Senin (14/8) diwilayah Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran.

“Tersangka DTS alias Hajat kita amankan pada Minggu malam sekira pukul 20.30 Wib sedangkan tersangka CTH kita amankan keesokan harinya setelah DTS bernyanyi atas keterlibatan rekannya tersebut,” terang Kapolsek Gadingrejo pada Kamis (17/8/2023) siang.

Dijelaskan Kapolsek, kedua tersangka ini diduga telah melakukan pembobolan konter Handphone di Pekon Gadingrejo Utara pada 20 Juli 2022 silam. Dalam aksinya kawanan tersebut berhasil menggasak 5 unit ponsel berbagai merk, 103 lembar voucher dan uang tunai Rp.600 ribu. Atas kejadian tersebut, Saifudin (21), pemilik konter merugi hingga Rp.8,5 juta dan melaporkan kejadian tersebut kepada Polisi.

“Berkat kerja keras anggota dilapangan, akhirnya kasus tersebut berhasil kami ungkap dengan menangkap sejumlah pelakunya,” ungkap Kapolsek.

Dihadapan Polisi, kata Nurul Haq, kedua tersangka mengaku dapat masuk kedalam konter setelah terlebih dahulu membobol atap dan plafon. Barang hasil pencurian selanjutnya dijual dan uangnya dibagi rata oleh keempat pelaku dan dihabiskan untuk bersenang-senang.

Ia juga menyampaikan, selain kedua tersangka, Polisi juga berhasil mengamankan 2 unit ponsel dan 1 unit sepeda motor milik pelaku yang dipakai saat melakukan aksi kejahatan.

“Saat kedua tersangka berikut barang bukti sudah kita amankan di mapolsek Gadingrejo. Untuk proses hukumnya kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.” Tandasnya. (Fikri)

Berita Terkait

Tindak Lanjuti Putusan Pengadilan, Ketua LHI Lampung Beri Apresiasi untuk Pemkab Tubaba
Pemerintah Desa Mekar Jaya Realisasikan Dana Desa (DD) 2025 Pembangunan Jalan Rabat Beton
Dipicu Cemburu, Suami Aniaya istri hingga babak belur ditangkap polisi
Perkuat Komitmen Kesehatan, Inisiatif Lampung Sehat Gelar Audiensi Bersama Walikota Metro
Dua Pekon Baru Di Kabupaten Pringsewu Segera Ditetapkan
Meski Sempat Terhenti, Polres Metro Akhirnya Berhasil P21-Kan Perkara Dugaan Guru Cabul Asal Trimurjo
GK Resmi Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Penyaluran KUR dan Kupedes di BRI Pringsewu 1
Sambut Kunjungan Warga di Rumah Dinas, Bupati Tubaba Siap Perjuangkan Hak M Nasir dan Keluarga

Berita Terkait

Jumat, 13 Juni 2025 - 08:36

Tindak Lanjuti Putusan Pengadilan, Ketua LHI Lampung Beri Apresiasi untuk Pemkab Tubaba

Senin, 2 Juni 2025 - 17:40

Pemerintah Desa Mekar Jaya Realisasikan Dana Desa (DD) 2025 Pembangunan Jalan Rabat Beton

Sabtu, 31 Mei 2025 - 10:32

Dipicu Cemburu, Suami Aniaya istri hingga babak belur ditangkap polisi

Selasa, 27 Mei 2025 - 19:58

Perkuat Komitmen Kesehatan, Inisiatif Lampung Sehat Gelar Audiensi Bersama Walikota Metro

Rabu, 14 Mei 2025 - 21:13

Dua Pekon Baru Di Kabupaten Pringsewu Segera Ditetapkan

Selasa, 13 Mei 2025 - 17:11

Meski Sempat Terhenti, Polres Metro Akhirnya Berhasil P21-Kan Perkara Dugaan Guru Cabul Asal Trimurjo

Selasa, 29 April 2025 - 12:14

GK Resmi Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Penyaluran KUR dan Kupedes di BRI Pringsewu 1

Senin, 28 April 2025 - 21:21

Sambut Kunjungan Warga di Rumah Dinas, Bupati Tubaba Siap Perjuangkan Hak M Nasir dan Keluarga

Berita Terbaru

Uncategorized

Diduga Dana BOS SMPN 3 Way Tuba di Mark up Oknum Kepsek Way Tuba

Minggu, 15 Jun 2025 - 16:13