Wartawan Dianiaya, Aktivis Minta Polisi Segera Usut Pelaku

Selasa, 2 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung, HarianLampung.Id,-

Wartawan JPPOS.com Sofyanto (45) melapor ke Polda Lampung karena mengaku mendapatkan penganiayaan di Desa Mulyosari, kecamatan Pasir Sakti Lampung Timur. Selasa 02/05/2023

Polisi diminta serius menindaklanjuti laporan ini.

Pernyataan tersebut disampaikan aktivis Hak Azasi manusia (HAM) sekaligus pimred media radar24.id Edi Arsadad, Selasa (2/5/2023).

Edi juga mengimbau para jurnalis untuk mengutamakan keselamatan saat meliput peristiwa yang berpotensi konflik dan tidak menghargai para jurnalis.

Dikatakan Edi, tindakan intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis yang sedang melakukan kegiatan jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999.

Jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Pers dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik yang meliputi mencari bahan berita, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, hingga menyampaikan informasi yang didapat kepada publik. Pasal 8 UU Pers dengan jelas menyatakan dalam melaksanakan profesinya jurnalis mendapat perlindungan hukum. Pers mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, dan kontrol sosial, seperti diatur Pasal 3.

“Tindakan kekerasan terhadap jurnalis jelas melawan hukum dan mengancam kebebasan pers,” kata Edi Arsadad di Lampung Timur.

Edi menegaskan, tekanan dan tindakan kekerasan terhadap jurnalis akan menghalangi hak publik untuk memperoleh berita yang akurat dan benar karena jurnalis tidak bisa bekerja dengan leluasa di lapangan.

“Padahal jurnalis bekerja untuk kepentingan publik,” katanya.

Menurut mantan ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Lampung Timur itu, selain bisa dijerat dengan pasal pidana KUHP, pelaku intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis bisa dijerat Pasal 18 UU karena mereka secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalang-halangi kemerdekaan pers dan kerja-kerja jurnalistik. Ancamannya hukuman dua tahun penjara atau denda 500 juta Rupiah (Rp.500.000.000,-)

Ditambahkan Edi, masyarakat seharusnya tidak main hakim sendiri.

Bila keberatan dengan pemberitaan di media, gunakan mekanisme protes secara beradab dengan cara melaporkan media ke Dewan Pers. ujar Edi

Dirinya pun mengimbau jurnalis mentaati kode etik jurnalistik dan bekerja secara profesional.

Selain itu, Edi mendorong pemimpin redaksi memperhatikan keselamatan dan keamanan jurnalisnya yang meliput peristiwa yang berpotensi konflik dan mengancam kerja-kerja jurnalistik.

Perusahaan media harus bertanggung jawab terhadap keselamatan dan keamanan jurnalisnya yang sedang bertugas. Tegasnya

Kronologi Kejadian

Diketahui, Dua orang wartawan mendapatkan penganiayaan dan dipersekusi oleh pemilik dan pekerja tambang pasir ilegal di Lampung Timur. Keduanya Sofyanto (47) dan Rudiyanto (33) wartawan media JPPOS Kabiro dan kontributor Lampung Timur.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi Sabtu (29/04/23) di Desa Mulyosari, Kec Pasir Sakti Lampung Timur. Keduanya dianiaya saat sedang makan di salahsatu rumah korban (Rudi) di Dusun Sukosari, Desa Mulyosari, Kecamatan Pasir Sakti.

Menurut Sofyan saat dirinya sedang makan didatangi oleh dua orang yang mengaku bernama Sudi dan rekannya.

Mereka menanyakan siapa yang namanya Sofyan.

” Lalu saya jawab, saya Sofyan” ujarnya sambil menanyakan ada keperluan apa kepada Sudi.

Tak lama Sudi dan rekannya bicara dengan nada tinggi mengatakan bahwa dirinya yang diberitakan oleh korban tentang adanya aktivitas penambangan pasir ilegal di Pasir Sakti.

“Saya dipukuli dan di cekek oleh dua orang tersebut lalu di Giring keluar dan dibawa ke Polsek Pasirsakti ” kata Sofyan.

Saat dirinya dan Rudi dipukuli, Sofyan mengaku ada Istri dan anak dari Rudi yang masih balita menangis ketakutan.

Sesampainya di Polsek Pasir Sakti, keduanya lalu di bawa ke polres Lampung Timur, dan di periksa di ruang Reskrim.

Keduanya lalu dilepas dan dijemput oleh keluarga pada keesokan harinya Minggu (30/4/23) karena tidak terbukti melakukan tindak pidana. (*)

Berita Terkait

Dua Pekon Baru Di Kabupaten Pringsewu Segera Ditetapkan
Meski Sempat Terhenti, Polres Metro Akhirnya Berhasil P21-Kan Perkara Dugaan Guru Cabul Asal Trimurjo
Sambut Kunjungan Warga di Rumah Dinas, Bupati Tubaba Siap Perjuangkan Hak M Nasir dan Keluarga
Tuntut Hak, M Nasir beserta Keluarga dan Kuasa Hukum Datangi Rumah Dinas Bupati TBB
Pengurus Dekranasda Kabupaten Pringsewu Periode 2025-2030 Dilantik
Robinson Nainggolan SH: Klien Kami Bukan Penambang Ilegal dan Tidak Pernah Menambang, Dia Murni Petani
Jalan Pemukiman di Iring Mulyo Rusak Berat Akibat Ulah Oknum, Masyarakat Pinta Pemkot Bersikap
Tiga Tahun Beruntun Tak Capai Target PAD Sampah, Kinerja DLH Kota Metro Dipertanyakan Masyarakat

Berita Terkait

Rabu, 14 Mei 2025 - 21:13

Dua Pekon Baru Di Kabupaten Pringsewu Segera Ditetapkan

Selasa, 13 Mei 2025 - 17:11

Meski Sempat Terhenti, Polres Metro Akhirnya Berhasil P21-Kan Perkara Dugaan Guru Cabul Asal Trimurjo

Senin, 28 April 2025 - 21:21

Sambut Kunjungan Warga di Rumah Dinas, Bupati Tubaba Siap Perjuangkan Hak M Nasir dan Keluarga

Senin, 28 April 2025 - 16:09

Tuntut Hak, M Nasir beserta Keluarga dan Kuasa Hukum Datangi Rumah Dinas Bupati TBB

Jumat, 25 April 2025 - 22:39

Pengurus Dekranasda Kabupaten Pringsewu Periode 2025-2030 Dilantik

Rabu, 23 April 2025 - 13:42

Robinson Nainggolan SH: Klien Kami Bukan Penambang Ilegal dan Tidak Pernah Menambang, Dia Murni Petani

Sabtu, 19 April 2025 - 14:54

Jalan Pemukiman di Iring Mulyo Rusak Berat Akibat Ulah Oknum, Masyarakat Pinta Pemkot Bersikap

Rabu, 16 April 2025 - 13:18

Tiga Tahun Beruntun Tak Capai Target PAD Sampah, Kinerja DLH Kota Metro Dipertanyakan Masyarakat

Berita Terbaru