Lampung Tengah, Setelah melalui mediasi tahap kedua di PN Gunung Sugih, perkara kepemilikan tanah di Desa Gunung Agung mulai temukan titik terang dan mememasuki babak baru. Selasa 19/12/2023

Hal ini setelah pihak tergugat melalui Kuasa Hukumnya dari Kantor Hukum Kemari SH. MH dan rekan mengeluarkan resum yang ditujukan kepada Ketua PN Gunung Sugih.

Poin pertama dalam resum tersebut menyebutkan bahwa tergugat ( Aminoto dan Basri) bukan merupakan pemilik lahan, padahal diawal sidang Tergugat beserta kuasa hukumnya menyerahkan Fotocopy Sertifikat an Sutomo HD Seluas 2 ha sebagai bukti kepemilikan.

Perkara ini semakin menarik minat publik, setelah pemilik lahan Jauhari yang lebih dari 10 Tahun kehilangan haknya atas lahan tersebut bahkan mengalami tindak penganiayaan, kini perlahan mulai menemukan titik terang.

Saat dikonfirmasi kepada Ketua LSM TOPAN RI DPW Lampung Robinson Nainggolan SH, yang merupakan salah satu Kuasa Hukum Jauhari mengucapkan syukur perkara ini sudah hampir menemui titik terang.

Alhamdulillah perkara tanah di Gunung Agung ini sudah mulai menemui Titik terang ujar Robinson

Ketua LSM TOPAN RI DPW Lampung ini pun kembali menjelaskan proses sidang mediasi yang di gelar senin (18/12) lalu

Kemarin kami sudah mengadakan sidang mediasi tahap ke II yang digelar di PN Gunung Sugih, dimana hasil dari sidang itu tidak tercapai kesepakatan damai kedua belah pihak dan ditandatangani berita acaranya serta ditutup dan dikembalikan ke sidang lengkap. lanjut Robinson

Ketika Disinggung mengenai adanya Resum yang dikeluarkan oleh pihak tergugat melalui Kuasa Hukumnya, Ketua LSM TOPAN RI DPW Lampung ini pun memberikan tanggapan.

Itu merupakan Hak mereka para tergugat mengeluarkan Resum, bahkan ketika ada poin di Resum itu mengatakan bahwa para tergugat bukan merupakan pemilik lahan itu memang suatu kebenaran, karena pemilik lahan sebenarnya adalah Jauhari dengan alas haknya Surat Keterangan Tanah asli dari Desa Gunung Agung.

Harapan Kami, setelah melalui tahapan-tahapan persidangan ini, PN Gunung Sugih bisa memberikan putusan dan keadilan hukum bagi Penggugat Jauhari yang selama lebih dari 10 Tahun ini menjadi korban perampasan tanah, pengerusakan bahkan menjadi korban tindak penganiaayan serta mengembalikan dan memulihkan hak-hak jauhari akan lahan tersebut pada posisi yang sebenarnya.

Dilain sisi, team media pun melakukan konfirmasi dan meminta tanggapan kepada kantor Hukum Kemari SH.MH dan Rekan terkait perkara nomor 63/Pdt.G/2023/PN. Gns, namum sayang sampai berita tayang belum ada konfirmasi resmi yang didapat

(Red)