Tulang Bawang- HarianLampung.id
Polsek Menggala bersama Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) sebuah rumah yang terjadi di wilayah hukumnya.
Dua pelaku curat yang ditangkap tersebut yakni berinisial AH (29), berprofesi buruh, warga Kelurahan Gunung Batin Ilir, dan AS (29), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Gunung Batin Udik, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah.
“Hari Senin (11/12/2023), petugas kami bersama Tekab 308 Presisi Polres menangkap dua pelaku curat sebuah rumah. Pelaku AH ditangkap sekitar pukul 00.30 WIB, di wilayah Kelurahan Gunung Batin Ilir, dan pelaku AS ditangkap sekitar pukul 19.30 WIB, di wilayah Kelurahan Gunung Batin Baru, Kecamatan Terusan Nunyai,” kata Kapolsek Menggala, AKP Sunaryo, mewakil Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Selasa (12/12/2023).
Lanjutnya, dalam kasus ini petugas kami menyita barang bukti (BB) berupa handphone (HP) merek Oppo A3S warna putih, kotak HP Oppo A3S, kotak HP Vivo Y33S, obeng minus (-) warna hitam, dan kunci kontak mobil berlogo Mitsubishi warna hitam.
Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari korban Yadi Saputra (25), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Astra Ksetra, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, peristiwa curat rumah yang dialaminya terjadi hari Rabu (06/12/2023), sekitar pukul 03.00 WIB.
Mulanya hari Selasa (05/12/2023), sekitar pukul 19.00 WIB, korban pulang ke rumahnya, dan sekitar pukul 23.30 WIB, sebelum tidur korban meletakkan HP merek Vivo Y33S dan HP merek Oppo A3S beserta dompet miliknya di samping tempat tidur, kemudian korban tertidur.
“Hari Rabu (06/12/2023), sekitar pukul 03.00 WIB, korban terbangun dan melihat dua unit HP beserta dompet miliknya telah hilang, setelah diperiksa jendela dan pintu rumah korban dalam kondisi terbuka. Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian dua unit HP dan dompet warna hitam yang berisi uang tunai sebanyak Rp 700 ribu, SIM B2 umum, KTP, kartu ATM BCA, dan STNK sepeda motor,” jelas perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.
AKP Sunaryo menambahkan, berbekal laporan dari korban, petugas kami langsung bergerak cepat untuk mencari tahu siapa pelakunya. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, akhirnya dua pelaku curat ditangkap berikut dengan BB berupa HP merek Oppo A3S warna putih.
“Para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Menggala dan dikenakan Pasal 363 ayat 2 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun,” imbuhnya. (*)