Hukum/Kriminal

Penanganan Perkara Pengeroyokan Berujung Kematian Terindikasi Dipaksakan, Kuasa Hukum Minta Salinan Hasil Otopsi

×

Penanganan Perkara Pengeroyokan Berujung Kematian Terindikasi Dipaksakan, Kuasa Hukum Minta Salinan Hasil Otopsi

Sebarkan artikel ini

LAMPUNG TENGAH – Penanganan perkara dugaan pengeroyokan yang berujung kematian di wilayah Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah, kini menuai sorotan. Pihak Penasihat hukum  menilai penetapan status tersangka terhadap tiga orang yang diduga terlibat terkesan dipaksakan dan belum berkesesuaian dengan fakta yang berkembang di lapangan.

Hal ini seperti disampaikan oleh Tri Agus Wantoro, SH, Penanggung Jawab Kantor Hukum Adil Bangsa Yustisia dalam Konferensi Pers nya usai melakukan sanggahan dan keberatan atas rencana Rekonstruksi Peristiwa yang akan dilaksanakan Bukan Pada Tempat Kejadian Perkara dan tanpa melibatkan serta memberitahukan kepada pihaknya selaku Penasehat Hukum Para Terdakwa.

Perkara tersebut bermula saat korban yang diduga melakukan pencurian tertangkap tangan oleh warga. Dalam kejadian itu, korban diketahui melawan dengan membawa senjata tajam jenis golok dan beredar informasi bahwa ia juga menyimpan senjata api. Peristiwa itu kemudian memicu reaksi warga hingga terjadi pengeroyokan.

Namun, berdasarkan keterangan ketiga tersangka dan sejumlah saksi yang ada, pemukulan yang dilakukan hanya terbatas pada bagian badan, bukan pada kepala yang disebut-sebut menjadi indikasi utama penyebab kematian menurut dugaan sementara. Hal ini menjadi dasar kuat bagi pihak pembela untuk menilai ada ketidaksesuaian antara fakta di lapangan dengan penetapan yang diambil penyidik.

“Kami melihat ada hal yang belum jelas dan terindikasi pemaksaan penetapan tersangka.

Ketiga klien kami menyatakan tidak ada satu pun yang melakukan pemukulan di bagian kepala korban. Demikian juga keterangan saksi-saksi yang ada, hanya menyebutkan pemukulan di bagian badan. Sementara indikasi penyebab kematian justru ada pada bagian kepala,” ungkap Tri Agus Wantoro, S.H dalam Konferensi Persnya, Selasa (7/7/2026).

Pihak Kantor hukum Adil Bangsa Yustisia juga menegaskan fakta bahwa korban sebelumnya telah melakukan tindakan yang memicu kemarahan warga, yaitu tertangkap tangan sedang melakukan pencurian, melawan dengan senjata tajam golok, dan beredar informasi memiliki senjata api. Hal ini menjadi konteks penting yang dinilai belum dipertimbangkan secara utuh dalam proses penyidikan sejauh ini.

Untuk membuka kejelasan perkara dan mengungkap fakta sesungguhnya, Kuasa Hukum telah mengajukan permohonan resmi kepada Kepolisian Resor Lampung Tengah guna mendapatkan salinan sah hasil visum et repertum dan otopsi jenazah korban.

Dokumen tersebut dinilai menjadi kunci utama untuk memastikan penyebab kematian yang sebenarnya dan menilai keterkaitan tindakan klien mereka dengan peristiwa tersebut.

“Kami meminta salinan hasil otopsi agar perkara ini menjadi terang benderang.

Jika berdasarkan hasil otopsi ditemukan fakta yang tidak sesuai dengan tuduhan yang dibebankan, maka kami tidak akan tinggal diam. Kami berancang untuk mengajukan upaya hukum keberatan dan meminta pembatalan penetapan status tersangka terhadap ketiga klien kami,” tegas Tri Agus

Dikesempatan ini pun Tro Agus berharap agar Pihak Polres Lampung Tengah Tidak mempersulit Kinerja pihaknya sebagai Advokat yang sedang berusaha memperjuangkan keadilan yang sebenarnya

Semoga Pihak Polres Lampung Tengah tidak mempersulit profesi kami.  Kami yakin, kebenaran akan terungkap, dan Fakta sebenarnya akan membuktikan bahwa Klien kami tidak terbukti secara sah melawan hukum melakukan tindak Pidana Penganiayaan dimuka Umum yang mengakibatkan kematian bagi orang lain. Tegas Tri Agus

Sementara di pihak lain, penyidik Polres Lampung Tengah belum memberikan tanggapan resmi terkait permohonan dokumen tersebut maupun isu ketidaksesuaian penanganan perkara ini. Masyarakat berharap proses hukum berjalan objektif, adil, dan benar-benar berlandaskan fakta serta bukti yang sah di persidangan nanti. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *