HARIANLAMPUNG, PRINGSEWU –
Menindak lanjuti pelaporan dugaan pelanggaran administrasi SY salah satu caleg dapil 1 Pringsewu no urut 8 dari partai Golkar, pihak pelapor sangat merasa kecewa dengan sikap pihak Bawaslu Kab. Pringsewu, dikarenakan dengan ada nya tanggapan atau balasan surat yang kurang transparan.
LSM Topan RI DPD Pringsewu memasukkan surat laporan dugaan pelanggaran administrasi tersebut yang di lakukan SY, pada hari Jum’at 23 Febuari 2024.
“Kami memasukan Laporan pada hari jum’at lalu tanggal 23. Siti Umi Kulsum selaku staf Bawaslu Pringsewu menerangkan akan memberikan tanggapan paling lambat selasa 27 Febuari 2024.
Akan tetapi sampai hari ini kamis 29 Febuari 2024 blm ada keterangan tanggapan resmi dari Bawaslu kabupaten Pringsewu.” Ungkap Epi selaku pihak pelapor, Rabu (29/02/2024).“Pada Selasa malam 27 Febuari 2024, kami LSM Topan RI DPD Pringsewu mendapatkan informasi yang kurang jelas melalui via telfon via WhatsApp dengan No. 08127146xxxx dari staf Bawaslu Pringsewu”. Tambahnya.
“Dalam telepon tersebut Siti Umi Kulsum menerangkan dari isi pelaporan dugaan pelanggaran administrasi caleg DPRD Kab. Pringsewu dapil 1 No. urut 8 dari partai berlambang pohon beringin kurang transparan atau tidak jelas.” pungkas Epi.
Dengan ada nya rasa kecewa dan ketidak jelasan atas tanggapan dari Bawaslu ini, pihak pelapor mengharapkan pihak terkait agar segera membuat agenda surat balasan resmi dari pihak Bawaslu Kab. Pringsewu. (fh)