Penjual Dan Pembeli Motor Curian Ditangkap Polisi

Jumat, 19 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANLAMPUNG.ID, PRINGSEWU – Polisi dari Polsek Pringsewu Kota berhasil mengungkap jaringan kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor. Dalam pengungkapan ini, dua pria yang berperan sebagai pembeli dan penjual berhasil ditangkap.

Kedua pelaku tersebut diidentifikasi sebagai EA (28 tahun), warga Dusun Sinar Baru, Pekon Negeri Agung, Kecamatan Talang Padang, dan HI (43 tahun), warga Pekon Banjar Sari, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus.

Selain berhasil menangkap kedua tersangka, aparat kepolisian juga berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario 160 CC berwarna hitam dengan nomor polisi BE 6010 UT. Sepeda motor tersebut merupakan milik Heru Ariyanto (36 tahun), warga Pekon Podosari, Pringsewu, yang hilang karena dicuri oleh seorang pria berinisial KA pada tanggal 12 Januari 2024.

Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Rohmadi menyatakan bahwa kedua pelaku berhasil diamankan di dua lokasi terpisah pada Rabu (17/1/2024). Tersangka pertama, HI, ditangkap sekitar pukul 13.00 WIB di wilayah Pekon Rejosari, Pringsewu, saat hendak menjual sepeda motor hasil kejahatan.

“Kita amankan tersangka HI saat hendak menjual sepeda motor yang didapat dari hasil kejahatan di daerah Pekon Rejosari, Pringsewu,” ujar Kapolsek Pringsewu Kota kepada media pada Jumat (19/1/2024).

Dari penangkapan tersangka RI, lanjut Kapolsek, polisi melakukan proses pengembangan dan dalam waktu 6 jam kemudian berhasil menangkap tersangka lain, yaitu EA, di rumahnya di Dusun Sinar Baru, Pekon Negeri Agung, Talang Padang, Tanggamus. EA, yang tidak memiliki pekerjaan tetap, diduga berperan sebagai penadah dan menyuruh tersangka HI untuk menjual sepeda motor hasil penipuan.

“EA membeli sepeda motor dari KA seharga Rp. 5 juta, kemudian akan dijual lagi seharga Rp. 7,5 juta, dan dari kegiatannya itu tersangka akan mendapatkan keuntungan Rp. 2,5 juta,” ungkap Kapolsek.

Kapolsek menambahkan bahwa pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap KA, pelaku utama penipuan dan penggelapan yang merugikan korban hingga Rp. 28 juta. Kedua tersangka EA dan HI telah ditahan di rutan Polsek Pringsewu Kota, dan dalam proses penyidikan, keduanya dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman pidana penjara selama 4 tahun. (fh)

Berita Terkait

Dua Pekon Baru Di Kabupaten Pringsewu Segera Ditetapkan
GK Resmi Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Penyaluran KUR dan Kupedes di BRI Pringsewu 1
Kampung Bujuk Agung Adakan Pelatihan Operator,Iskandar: Kami Siap Pelayanan publik Tahun 2025
Pengurus Dekranasda Kabupaten Pringsewu Periode 2025-2030 Dilantik
Gasak Narkoba di Mengala Selatan,Polres Tulang bawang Tangkap Laki-laki Asal Lampung Tengah
Kecelakaan Truk vs Sepeda Motor, Sepeda Motor Remuk Dua Orang Kritis
Polres Tulang Bawang Gelar Operasi Ketupat Krakatau 2025, Catat Tanggal dan Tujuannya
Kasus Curanmor di Kampung Gedung Karya Jitu Terungkap,AKP Heriyanto: Pelaku Seorang Pemuda Asal Mesuji

Berita Terkait

Rabu, 14 Mei 2025 - 21:13

Dua Pekon Baru Di Kabupaten Pringsewu Segera Ditetapkan

Selasa, 29 April 2025 - 12:14

GK Resmi Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Penyaluran KUR dan Kupedes di BRI Pringsewu 1

Senin, 28 April 2025 - 11:15

Kampung Bujuk Agung Adakan Pelatihan Operator,Iskandar: Kami Siap Pelayanan publik Tahun 2025

Jumat, 25 April 2025 - 22:39

Pengurus Dekranasda Kabupaten Pringsewu Periode 2025-2030 Dilantik

Selasa, 22 April 2025 - 21:48

Gasak Narkoba di Mengala Selatan,Polres Tulang bawang Tangkap Laki-laki Asal Lampung Tengah

Kamis, 27 Maret 2025 - 14:46

Kecelakaan Truk vs Sepeda Motor, Sepeda Motor Remuk Dua Orang Kritis

Kamis, 20 Maret 2025 - 21:18

Polres Tulang Bawang Gelar Operasi Ketupat Krakatau 2025, Catat Tanggal dan Tujuannya

Kamis, 13 Maret 2025 - 09:50

Kasus Curanmor di Kampung Gedung Karya Jitu Terungkap,AKP Heriyanto: Pelaku Seorang Pemuda Asal Mesuji

Berita Terbaru