Metro, HarianLampung.id,-

Pemerintah Kota (Pemkot) Metro, melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) setempat mulai melakukan perbaikan pada tiga ruas jalan utama kota yang rusak, di Bumi Sai Wawai.

Ketiga ruas jalan tersebut yakni, jalan Hasanuddin di Kecamatan Metro Timur, jalan Sutan Syahrir di Kecamatan Metro Barat dan jalan Dr. Soetomo di Kecamatan Metro Pusat. Kamis 17/08/2023

Hal ini mendapat apresiasi dari berbagai kalangan maayarakat, tetapi dibalik proses perbaikan itu masyarakat pun kembali menanyakan status bongkaran aset aspal rusak yang kabarnya dijual oleh pihak-pihak tertentu.

Kami mengapresiasi Pemkot Metro yang telah melakukan proses perbaikan jalan, tetapi kami bingung setelah para pelaksana melakukan pembongkaran pada aspal rusak, tetapi kabarnya sisa bongkaran aspal/aset itu dijual oleh pihak-pihak tertentu.

Apakah seperti itu? apakah Pemkot Metro dan DPRD Kota Metro sudah mengetahui dan membuat perda terkait pemanfaatan Bongkaran aspal itu yang masih memiliki nilai ekonomi. Ujar IW

Berbekal informasi awal ini, team media pun melakukan investigasi ke lokasi. Ternyata benar, didapati bahwa hasil bongkaran aspal itu di perjualbelikan, seperti informasi salah satu narasumber kepada team media dan berpesan agar namanya di sembunyikan.

Bongkaran ini diperjualbelikan bg (red-media), kami mau beli niatnya cuma sudah gak kebagian lagi.

Sudah diborong sma orang. harganya bervariasi antara Rp.230.000 sampai Rp.250.000,- per Dumpdruck. Ujarn UJ

Dilokasi, team media sempat menanyakan ini kepada Pelaksana Pekerjaan, dirinya mengatakan ini dijual untuk biayai ganti solar dan sewa PC.

Buat Ganti solar dan Bayar PC bang, makanya dijual. Ujarnya singkat

Tak berhenti disitu, team media pun meminta pendapat terkait aktifitas jual beli Bongkaran Aspal ini kepada Salah satu Tokoh warga masyarakat asal Metro, dirinya mrngatakan seharusnya Bongkaran aset apabila masih memiliki nilai ekonomis harus kembali ke aset dan bisa di pergunakan sebagai tambahan Pemasukan Daerah.

Masalahnya pengaspalan waktu itu kan menggunakan dana yang besar dari APBD/APBN. Kalau minta dihapuskan begitu saja, ini yang tidak masuk akal kita, apalagi sampai dijual oleh pihak-pihak tertentu. Ujarnya.

Team media pun melakukan konfirmasi kepada Ketua DPRD Kota Metro TONDI MUAMMAR GADDAFI NASUTION terkait Perda Pemanfaatan Bongkaran Aspal dan mengatakan

Seingat saya di perda pengelolaan barang daerah tidak mengatur detail.

Mungkin di perkada nya, Untuk lehih jelasnya silahkan konfirmasi ke BPKAD bidang aset atau Dinas PUTR ya, klo mnrt saya Aset dalam bentuk apapun jika msh ada nilai ekonomisnya oleh tim penilai maka akan di perlakukan sesuai aturan yg berlaku. Ujar Tondi Singkat