HARIANLAMPUNG.ID, PRINGSEWU – Polisi dan Satpol-PP Jumat (4/8) malam, menggelar razia rumah kos di Pringsewu, Lampung. Hasilnya aparat gabungan berhasil mengamankan belasan muda mudi dan satu unit kendaraan roda empat yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu dan alat hisapnya.
Kapolsek Pringsewu kota AKP Rohmadi menjelaskan, razia kos yang dimulai sejak pukul 22.30 Wib diwilayah kelurahan Pringsewu Selatan dan Pringsewu Barat tersebut bertujuan mengantisipasi penyalahgunaan rumah kos sekaligus upaya menjaga kondusifitas wilayah.
Kapolsek menyebut, dalam razia tersebut aparat gabungan berhasil mengamankan 16 orang yang terdiri dari 7 pria, 6 wanita dan 3 waria. Dari jumlah tersebut 14 orang terjaring karena tidak membawa identitas, sementara dua lainya karena berada dalam satu kamar kos tanpa ada ikatan perkawinan.
Selain itu, kata Kapolsek, petugas gabungan juga berhasil mengamankan 1 unit kendaraan Toyota Yaris bernomor Polisi BE 1354 BR yang ditinggalkan pemiliknya Kabur saat mengetahui aparat datang.
“Saat diperiksa, ternyata didalam kendaraan tersebut terdapat 1 buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu berikut alat hisap atau Bong,” Ujar Kapolsek Pringsewu Kota saat dikonfirmasi awak media pada Sabtu (5/8/2023) pagi.
Rohmadi mengatakan, belasan pria dan wanita yang terjaring dalam razia tersebut dilakukan pendataan dan pembinaan oleh pihak satpol-PP. Sementara barang bukti kendaraan yang diduga ada kaitannya dengan kasus penyalahgunaan narkotika diamankan di mapolsek Pringsewu kota.
“Untuk penemuan narkotika tersebut saat ini sedang dilakukan penyelidikan dan dikoordinasikan dengan Sat Narkoba Polres Pringsewu,” jelasnya. (Fikri)