Warga tejosari RT 24 resah maling satroni rumah kosong

Uncategorized650 Dilihat

Metro – Harian Lampung

Metro Lampung -Maling membuat resah dan gram warga RT 24 RW O9 kelurahan Tejosari hususnya warga daerah. Jln Raya Stadiaon Tejosari, telah terjadi beberapa kali dibobol maling, Senin 8 Januarai 2024.

Pemilik toko sembako, yang menempati toko bapak Pian Agus Sutaryo almarhum, Riyan Cahyanto 26 tahun mengatakan telah terjadi pembobolan warung lewat pintu belakang, disinyalir pelaku mendongkel pintu belangkang yang terlihat sudah terlepas gembok yang tadinya menempel dalam keadan terkonci.” kata Riyan.

Riyan Cahyanto, warga kelurahan Tejo Agung, Jln Buncis menyampaikan koornologis kejadian, sekira pukul 17.30 Wib pada hari, Minggu sore saya menutup toko dan pulang lewat pintu belakang dan saya pastikan pintu tersebut dalam keaadan terkonci.” ucap Riyan.

Pada hari, Senin 8 Januari 2024 sekira Jam 7.00 saya kembali ke toko kaget bukan kepalang melihat konci gembok pintu toko sudah dibobol maling. Diperkirakan kejadian maling masuk sekira Pukul 1.00 Wib malam dan menggask isi toko seperti, rokok sekitara 80 bungkus dari berbagai merek berikut berserta etalase rokoknya, minyak sayur 1.5 dus, beras lebih kurang 120 Kg dan makanan ringan ditaksir kerugian mencapai Rp 4.5 juta rupiah.

Sebelumya telah terjadi maling dengan cara membobol jendela di tempat bapak Benny kehilangan Tabung Gas 5 Kg didongkel maling lewat jendela belakang dan Kediaman Ibu Marwiyah kehilangan Burung Perkutut berserta kandangnya, Ibu Ngatinem kehilangan handphone pada hari, Minggu siang sekira pukul 12.30 Wib tanggal 7 Januari 2024. Ada juga kejadian Karpet Tambak waktu acar yasinan di Kampung Kurma dekat lapangan Tembak, Ada juga Bapak Mahput dekat SMPN 7 Metro kehilangan handphone dan uang.

Kejadian serupa, telah berulang kali terjadi maling dan pembobolan rumah kosong di wilayah Stadion Tejosari ini, Riyan Cahyanto 26 tahun telah melaporkan kejadian pembobolan tokonya di Polsek Metro Timur, Polres Metro dia berharap pelaku bisa ditangkap dan diproses hukum sesuai perbuatannya.” pungksanya.

(Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *