Terlibat Kasus Pencurian, Anak Punk Ditangkap Polisi

Rabu, 2 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANLAMPUNG.ID, PRINGSEWU – Polisi menangkap seorang anak punk, RB (26), atas dugaan terlibat kasus pencurian di Pekon Gadingrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu pada (17/7/2023) yang lalu.

Kasat Reskrim Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi mengatakan, pelaku pencurian tersebut diamankan Polisi dirumahnya di Sukaraja, Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran pada Selasa sore (1/8) sekira pukul 17.30 Wib.

Dijelaskan Kasat, tersangka RB yang dalam kesehariannya tidak memiliki pekerjaan tetap dan beraktivitas sebagai anak punk tersebut ditangkap polisi atas dugaan terlibat kasus pencurian 1 unit HP Realmi C11 dan uang tunai Rp.600 ribu dirumah korban, Agus Susanto (49), di Pekon Gadingrejo, Pringsewu, Lampung.

“Kasus pencurian itu terjadi pada Senin 17 Juli 2023, sekira pukul 02.30 Wib,” ujar Kasat Reskrim pada Rabu (2/8/2023).

Modusnya, kata Kasat, pelaku masuk kedalam rumah korban melalui lubang jendela, kemudian mencuri 1 unit ponsel yang tergeletak diruang tengah dan uang tunai Rp.600 ribu yang disimpan didalam lemari di kamar korban.

“Aksi pencurian ini baru diketahui korban sekira pukul 04.00 Wib sepulang dari beraktivitas berdagang dipasar terminal Pringsewu dan mendapati isi ruang kamarnya sudah dalam keadaan acak-acakan” jelasnya.

Menurut kasat Reskrim, aksi pencurian tersebut tidak dilakukan RB seorang diri. Namun melibatkan satu rekan pelaku yang yang sudah diketahui identitasnya dan sedang dalam penyelidikan Polisi.

Ia juga mengatakan, jika 1 unit Handphone Realmi C11 milik korban yang hilang sudah berhasil ditemukan Polisi.

“Sedangkan uang korban yang dicuri sudah dihabiskan oleh kedua pelaku untuk bersenang-senang seperti membeli minuman jenis tuak dan membeli pakaian,” ungkapnya.

Untuk proses hukum lebih lanjut, pria yang penuh tato dibadannya tersebut akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Pelaku terancam pidana penjara 7 tahun lamanya,” tandasnya. (Fikri)

Berita Terkait

Pengurus Dekranasda Kabupaten Pringsewu Periode 2025-2030 Dilantik
Robinson Nainggolan SH: Klien Kami Bukan Penambang Ilegal dan Tidak Pernah Menambang, Dia Murni Petani
Gasak Narkoba di Mengala Selatan,Polres Tulang bawang Tangkap Laki-laki Asal Lampung Tengah
Jalan Pemukiman di Iring Mulyo Rusak Berat Akibat Ulah Oknum, Masyarakat Pinta Pemkot Bersikap
Tiga Tahun Beruntun Tak Capai Target PAD Sampah, Kinerja DLH Kota Metro Dipertanyakan Masyarakat
Komisi III DPRD Kota Metro Gelar RDP Terkait Sampah, Masyarakat Apresiasi Gerak Cepat Para Wakil Rakyat
Kasus Guru Cabul di Polres Metro di Pertanyakan Masyarakat, Kasat Reskrim Sebut Akan Segera Lakukan Pelimpahan Perkara
Lek Darsono: Saya Belum Mati, Siap Dimusuhi Untuk Ungkap Kejanggalan di Masyarakat

Berita Terkait

Jumat, 25 April 2025 - 22:39

Pengurus Dekranasda Kabupaten Pringsewu Periode 2025-2030 Dilantik

Rabu, 23 April 2025 - 13:42

Robinson Nainggolan SH: Klien Kami Bukan Penambang Ilegal dan Tidak Pernah Menambang, Dia Murni Petani

Selasa, 22 April 2025 - 21:48

Gasak Narkoba di Mengala Selatan,Polres Tulang bawang Tangkap Laki-laki Asal Lampung Tengah

Rabu, 16 April 2025 - 13:18

Tiga Tahun Beruntun Tak Capai Target PAD Sampah, Kinerja DLH Kota Metro Dipertanyakan Masyarakat

Selasa, 15 April 2025 - 17:13

Komisi III DPRD Kota Metro Gelar RDP Terkait Sampah, Masyarakat Apresiasi Gerak Cepat Para Wakil Rakyat

Senin, 14 April 2025 - 15:08

Kasus Guru Cabul di Polres Metro di Pertanyakan Masyarakat, Kasat Reskrim Sebut Akan Segera Lakukan Pelimpahan Perkara

Jumat, 11 April 2025 - 22:20

Lek Darsono: Saya Belum Mati, Siap Dimusuhi Untuk Ungkap Kejanggalan di Masyarakat

Jumat, 11 April 2025 - 18:07

Usai Viral Serbuan Sampah Dari Luar Daerah, Staf UPTD TPAS Karang Rejo Beri Keterangan Mengejutkan

Berita Terbaru