Tak Terima di Tegur, Pelaku SYO Aniya Korban YI Hingga Babak Belur

Selasa, 2 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANLAMPUNG, PESISIRBARAT –
Polsek Pesisir Tengah berhasil ungkap kasus tindak pidana Penganiayaan yang terjadi di Lingkungan Pasar Mulia Barat 04 Kelurahan Pasar Krui Kecamatan Pesisir Tengah Kabupaten Pesisir Barat. Senin (01/07/24).

Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra, S.I.K,.M.H. Melalui Kapolsek Pesisir Tengah AKP Mahdum Yazin, S.H.,M.H membenarkan bahwa Unit Reskrim Polsek Pesisir Tengah berhasil mengamankan pelaku penganiayaan dengan inisial SYO als DE (50) alamat Lingkungan Pasar Mulia Barat 04 Kelurahan Pasar Krui Kecamatan Pesisir Tengah Kabupaten Pesisir Barat.

Kejadian penganiayaan tersebut terjadi Pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2024 sekira pukul 12.00 wib. Saat Korban YI yang merupakan tetangga pelaku melihat kebelakang rumahnya penuh dengan sampah, kemudian korban mendatangi dan menegur pelaku tetapi pelaku tidak Terima.

Setelah itu pelaku mengambil ember yang berisi air comberan lalu pelaku menyiram korban, namun korban membalas dengan memukul pelaku menggunakan helm milik korban namun tidak kena lalu pelaku membalas dengan meninju bibir korban.

Korban langsung jatuh kemudian datang warga membantu korban akibat kejadian tersebut korban mengalami bibir terluka dan kepalanya pusing dan mengakibatkan gigi seri bagian kiri depan korban terlepas. Akibat kejadian tersebut korban melapor ke Mako Polsek Pesisir Tengah.

Pada hari Senin tanggal 01 Juli 2024 jam 14.00 WIB, Tim unit Reskrim mendapatkan informasi tentang keberadaan Pelaku, Setelah itu di kirimkan surat pemanggilan saksi terhadap pelaku. Kemudian pelaku datang ke mako polsek pesisir tengah dengan status sebagai saksi.

Setelah dilakukan pemeriksaan SYO yang semula berstatus sebagai saksi di tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penangkapan oleh Unit Reskrim Polsek Pesisir Tengah. saat ini pelaku ditahan di rumah tahanan Polsek Pesisir Tengah Polres Pesisir Barat.

Akibatnya perbuatan nya pelaku di jerat dengan pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
(**)

Berita Terkait

Dua Pekon Baru Di Kabupaten Pringsewu Segera Ditetapkan
GK Resmi Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Penyaluran KUR dan Kupedes di BRI Pringsewu 1
Kampung Bujuk Agung Adakan Pelatihan Operator,Iskandar: Kami Siap Pelayanan publik Tahun 2025
Pengurus Dekranasda Kabupaten Pringsewu Periode 2025-2030 Dilantik
Gasak Narkoba di Mengala Selatan,Polres Tulang bawang Tangkap Laki-laki Asal Lampung Tengah
Kecelakaan Truk vs Sepeda Motor, Sepeda Motor Remuk Dua Orang Kritis
Polres Tulang Bawang Gelar Operasi Ketupat Krakatau 2025, Catat Tanggal dan Tujuannya
Kasus Curanmor di Kampung Gedung Karya Jitu Terungkap,AKP Heriyanto: Pelaku Seorang Pemuda Asal Mesuji

Berita Terkait

Rabu, 14 Mei 2025 - 21:13

Dua Pekon Baru Di Kabupaten Pringsewu Segera Ditetapkan

Selasa, 29 April 2025 - 12:14

GK Resmi Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Penyaluran KUR dan Kupedes di BRI Pringsewu 1

Senin, 28 April 2025 - 11:15

Kampung Bujuk Agung Adakan Pelatihan Operator,Iskandar: Kami Siap Pelayanan publik Tahun 2025

Jumat, 25 April 2025 - 22:39

Pengurus Dekranasda Kabupaten Pringsewu Periode 2025-2030 Dilantik

Selasa, 22 April 2025 - 21:48

Gasak Narkoba di Mengala Selatan,Polres Tulang bawang Tangkap Laki-laki Asal Lampung Tengah

Kamis, 27 Maret 2025 - 14:46

Kecelakaan Truk vs Sepeda Motor, Sepeda Motor Remuk Dua Orang Kritis

Kamis, 20 Maret 2025 - 21:18

Polres Tulang Bawang Gelar Operasi Ketupat Krakatau 2025, Catat Tanggal dan Tujuannya

Kamis, 13 Maret 2025 - 09:50

Kasus Curanmor di Kampung Gedung Karya Jitu Terungkap,AKP Heriyanto: Pelaku Seorang Pemuda Asal Mesuji

Berita Terbaru