Motif Asmara Jadi Latar Belakang Pedagang Buah Asal Tanggamus Nekat Mencuri Motor Gadis Pringsewu

HARIANLAMPUNG, PRINGSEWU – Sakit hati cintanya bertepuk sebelah tangan menjadi alasan SL (44), pedagang buah asal Pekon Tanjung Jati, kota Agung Timur, Tanggamus mencuri sepeda motor milik gadis yang disukainya.

Hal ini disampikan kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Muhamamd Irfan Romadhon usai penyidik selesai melakukan pemeriksaan terhadap pelaku curanmor yang berhasil ditangkap pada Selasa (2/7/2024).

“Pelaku ini menyukai korban namun tidak mendapat respon sehingga pelaku kesal kemudian mencuri sepeda motor korban yang diparkir di halaman warung samping toko pelaku biasa berjualan buah,” ujar Iptu Irfan Romadhon pada Rabu (3/7/2024).

Selain karena cinta bertepuk sebelah tangan, ungkap kasat, pelaku yang sudah memiliki istri dan tiga orang anak ini nekat mencuri juga karena kesal, sebab korban sering pelit saat dipinjam sepeda motornya.

“Kata pelaku awalnya hanya ingin ngasih pelajaran dan akan mengembalikannya setelah korban mau menerima cintanya, namun seiring waktu ternyata tidak juga mengembalikan motor korban tersebut,” bebernya.

Juga diungkapkan kasat, bahwa pelaku sudah merencanakan pencurian motor korban sejak beberapa hari sebelumnya. Salah satu upaya perencanaan itu yakni pelaku sempat menduplikat kunci kontak sepeda motor korban saat dipinjam olehnya.

“Kunci duplikat ini kemudian digunakan oleh pelaku saat mencuri motor korban,” ungkap Irfan.

“Sepeda motor korban berhasil ditemukan tersimpan di rumah pelaku dengan plat nopol sudah dilepas dan kepada istrinya pelaku mengaku kalau sepeda motor tersebut adalah titipan temannya,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Pringsewu Berhasil mengungkap kasus curanmor diwilayahnya. Dalam pengungkapan ini seorang pelaku berinisial SL (44), warga Kota Agung Timur, Tanggamus berhasil ditangkap pada Selasa siang (2/7/2024).

Pedagang buah ini ditangkap karena mencuri sepeda motor Honda Bear BE 4956 UQ yang sedang diparkir pemiliknya, Adinda Armelia (20) dihalaman depan warung ayam geprek tempatnya bekerja di Pekon Bulukarto, Gadingrejo, Pringsewu pada 22 Juni 2024 lalu.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga berhasil menemukan sepeda motor korban yang hilang dicuri tersimpan dirumah pelaku. Selain itu polisi juga menyita kunci kontak duplikat dan pakaian milik pelaku yang digunakan saat melakukan aksi kejahatan.

Pelaku menjerat pelaku dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *