Lima Tahun Buron, Pencuri Tabung Gas Elpiji Ditangkap Polisi

Jumat, 10 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANLAMPUNG, PRINGSEWU – Setelah sebelumnya berhasil menangkap buronan kasus curanmor, Polsek Gadingrejo kembali berhasil menangkap DPO pelaku pencurian 52 tabung gas elpiji yang terjadi pada 2019 silam.

Pelaku yang ditangkap berinisial HS (23) warga Desa Padang Ratu, Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran.

Kapolsek Gadingrejo AKP Nurul Haq menjelaskan, pria yang biasa dipanggil Mondi ini diringkus polisi saat berada di bengkel mobil di wilayah Kecamatan Way Lima Pesawaran pada Rabu (8/5/2024) sekira pukul 18.10 Wib.

Dalam perkara ini polis berhasil mengamankan Barang Bukti 20 buah tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram hasil pencurian.

“Selain itu kami juga turut menyita 2 unit sepeda motor dan 1 buah besi panjang yang digunakan para pelaku saat melakukan aksi pencurian,” terang AKP Nurul Haq pada Jumat (10/5/2024) siang.

Diungkapkan Kapolsek, pria berambut gondrong ini di tangkap polisi atas dugaan terlibat kasus pencurian 52 tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram senilai Rp.6,6 juta milik Riski Aditya (36) warga Pekon Bulukarto, Gadingrejo.

Pencurian ini terjadi pada 18 Juli 2019 sekira pukul 2 dinihari. Saat dicuri puluhan tabung gas elpiji tersebut tidak berisi gas elpiji dan tersimpan di dalam gudang.

“Pencurian itu dilakukan bersama empat orang temannya. Dari empat rekanya tersebut, 3 pelaku sudah berhasil ditangkap dan menjalani hukuman sedangkan satu pelaku lain masih dalam pencarian Polisi,” paparnya.

Nurul Haq menyebut, semenjak tahu temanya ditangkap polisi, Mondi mengaku sempat kabur ke pulau Jawa dan berdagang pecel lele. Dirinya juga mengaku baru sebulan ini pulang ke kampung halamannya.

“Begitu kami mendapat informasi bahwa HS pulang, langsung kami lakukan penangkapan,” ungkapnya.

Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka HS telah di jebloskan ke sel tahanan dan dalam proses penyidikan perkaranya di jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Tersangka terancam hukuman pidana penjara sembilan tahun lamanya.” Tandasnya. (*)

Berita Terkait

Gasak Narkoba di Mengala Selatan,Polres Tulang bawang Tangkap Laki-laki Asal Lampung Tengah
Kecelakaan Truk vs Sepeda Motor, Sepeda Motor Remuk Dua Orang Kritis
Polres Tulang Bawang Gelar Operasi Ketupat Krakatau 2025, Catat Tanggal dan Tujuannya
Kasus Curanmor di Kampung Gedung Karya Jitu Terungkap,AKP Heriyanto: Pelaku Seorang Pemuda Asal Mesuji
Polres Tulang Bawang Bersama Dinas Perdagangan Sidak Pasar dan SPBU,Ini Tujuannya
Ramadhan Penuh Berkah, Polres Metro Membagikan Takjil Untuk Masyarakat
Bupati dan Wakil Bupati Pringsewu Kompak Ikuti Retreat Hari Ketujuh di AKMIL Magelang
Ketua Komisi III DPRD Lamtim disinyalir Melanggar UU 

Berita Terkait

Selasa, 22 April 2025 - 21:48

Gasak Narkoba di Mengala Selatan,Polres Tulang bawang Tangkap Laki-laki Asal Lampung Tengah

Kamis, 27 Maret 2025 - 14:46

Kecelakaan Truk vs Sepeda Motor, Sepeda Motor Remuk Dua Orang Kritis

Kamis, 20 Maret 2025 - 21:18

Polres Tulang Bawang Gelar Operasi Ketupat Krakatau 2025, Catat Tanggal dan Tujuannya

Kamis, 13 Maret 2025 - 09:50

Kasus Curanmor di Kampung Gedung Karya Jitu Terungkap,AKP Heriyanto: Pelaku Seorang Pemuda Asal Mesuji

Selasa, 11 Maret 2025 - 20:15

Polres Tulang Bawang Bersama Dinas Perdagangan Sidak Pasar dan SPBU,Ini Tujuannya

Rabu, 5 Maret 2025 - 18:50

Ramadhan Penuh Berkah, Polres Metro Membagikan Takjil Untuk Masyarakat

Jumat, 28 Februari 2025 - 12:02

Bupati dan Wakil Bupati Pringsewu Kompak Ikuti Retreat Hari Ketujuh di AKMIL Magelang

Selasa, 25 Februari 2025 - 17:25

Ketua Komisi III DPRD Lamtim disinyalir Melanggar UU 

Berita Terbaru