HarianLampung
LAMPUNG UTARA, – Berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022, Uang yang diterima pemerintah Desa harus digunakan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Di antaranya pengembangan dan perbaikan infrastruktur, prasarana ekonomi, dan pelayanan Sosial dasar, seperti pendidikan, kesehatan, atau pemberdayaan perempuan dan anak.
Jika digunakan sesuai aturan, cita-cita meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa semestinya bisa segera terwujud.
Namun, Berbeda yang ada di lapangan saat kepala Desa Suka Menanti Suraji di kunjungi awak media sulit di jumpai, Tim Investigasi, ingin menanyakan kegiatan pada tahun 2022 dalam beberapa Aitem kegiatan yang ada di Desa Suka Menanti (14-11-2023).
Pembangunan Rehabilitasi Peningkatan Embung Desa
Embung Desa / Pembangunan Embung Desa
Rp 78.690.000
Embung Desa Rumah Tunggu Kolam
Rp 36.614.650
Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan
Edukasi dan Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Pandemi Covid-19 (Edukasi dan Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Pandemi Covid-19)
Rp 7.675.000
Bantuan dan dukungan untuk kelancaran Testing/Tracing/Treatment Kesehatan dari Kementerian Kesehatan dan Pemerintah daerah (Bantuan dan Dukungan Utk kelancaran Testing/Tracing/Treatment)
Rp 18.400.000
Penyiapan Tempat Cuci Tangan dan/atau Cairan Pembersih Tangan (Hand Sanitizer) (Penyiapan Tempat Cuci Tangan Cairan Pembersih Tangan)
Rp 5.250.000
Melakukan penyemprotan cairan disinfectan sesuai keperluan Penyemprotan Disinfektan
Rp 9.070.000
Sekretariat Satgas Penanganan Covid-19 di Desa (Sekretariat Satgas Penanganan Covid-19 Di Desa)
Rp 14.465.000
Pemberdayaan Masyarakat Desa
Pembangunan, Rehabilitasi, Peningkatan Karamba, Kolam Perikanan Darat Milik Desa
Karamba (Darat/Laut) Milik Desa (Keramba Jaring Apung)
Rp 168.843.250
Pada Aitem kegiatan yang menjadi salah satu kegiatan program dana Desa Tahun 2022. yang diduga banyak Mark’up di pertanyakan kepada kepala desa Suka Menanti Suraji saat ini sulit di jumpai untuk di Komfirmasi, tim awak media tengah berupaya khonfirmasi.
Diduga Sudah jelas artinya ada dugaan sarang korupsi yang ada di Desa Suka Menanti, Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara di harapkan Kepada APH, Irbansus, Komisi I untuk segera mengaudit kegiatan yang ada di Desa Suka Menanti, hingga berita ini di tayangka”pungkasnya.(*)
Tim Redaksi