BPN Lampung Tengah, Beri Keterangan Terkait Status Lahan di Gunung Agung

Senin, 7 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Tengah, HarianLampung.id,-

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Tengah, melalui Kasi Sengketa memberikan keterangan terkait status lahan di Gunung Agung, Senin 07/08/2023

Hal ini setelah Team LSM TOPAN RI DPW Lampung, mendatangi Kantor BPN Lampung Tengah, dan bertemu langsung dangan kasi sengketa serta stafnya, senin (07/08) untuk memastikan Berita Acara hasil pemeriksaan lapangan sengketa tanah di Desa Gunung Agung kecamatan Terusan Nunyai Kabupaten Lampung Tengah.

Pemeriksaan lahan yang diduga sengketa pada tanggal 17 Juli 2018 mennerangkan bahwa tanah seluas 70.000 M2/ 7Ha terletak di kampung Gunung Agung Kecamatan Terusan Nunyai Kabupaten Lampung Tengah.

Kasi Sengketa BPN Lampung Tengah memastikan bahwa koordinat yang tertera pada pemeriksaan adalah benar berada di lokasi desa Gunung Agung.

Dari Koordinat itu jelas berada di kampung Gunung Agung. terang Ida.

Ketika ditanya dilokasi tersebut apakah sudah ada Kepemilikan Sertifikat yang terdaftar di BPN, Kasi Sengketa pun menjawab

Untuk Lokasi tersebut belum teregistrasi dan terdaftar, karena belum di sertifikatkan. Terang Ida

Seperti diketahui sebelummya, lokasi tersebut diduga mengalami sengketa tanah karena adanya saling klaim, antara pihak Jamhuri si pemilik lahan dengan bukti otentik Surat keterangan Tanah yang dikeluarkan oleh Kades Gunung Agung pada tahun 1977 dan juga adanya pengakuan dari beberapa warga masyararakat dengan bukti sertifikat tanah yang berada di DISLURJA desa Bandar Agung seluas 2 Ha.

Atas Pengakuan Kedua Pihak ini, Kasi semgketa BPN Lampung Tengah menyampaikan bahwa Lokasi yang di periksa saat itu dan diketerangan berada di gunung Agung, artinya berbeda lokasi dengan Sertifikat yang di desa Bandar Agung.

Sertifikat Bandar Agung, objek pajak Gunung Agung, artinya berbeda lokasi. setelah kami cek lokasi koordinat itu ada di Desa Gunung Agung Kecamatan Terusan Nunyai Kabupaten lampung tengah, dan sampai saat ini dilokasi tersebut belum teregister secara online untuk sertifikat. Pungkas Ida

Dari keterangan yang didapat di BPN Lampung Tengah, Ketua LSM TOPAN RI DPW Lampung Robinson Nainggolan SH merespon baik atas Keterangan dan ketegasan BPN Lampung Tengah Melalui Kasi Sengketa.

Kami mengapresiasi atas sikap BPN Lampung Tengah, yamg secara gamblang menjelaskan Status lahan. semoga dengan kejelasana dari BPN Lampung Tengah bisa menjadi dasar APH dalam mengungkap dugaan-dugaan Pidana yang terjadi di lahan tersebut.

Kami dari LSM TOPAN RI DPW Lampung, akan terus mengawal proses peradilan ini smpai tuntas. Terang Robinson Nainggolan

(Red Media)

Berita Terkait

Pasar Pagi Kopindo Terindikasi Marak Pungli, Praktisi Hukum Sindir Penegakan Hukum Polres Metro
DPC Grib Jaya Tulang Bawang,Siap Dukung Program Kerja Pemerintah Daerah
Tindak Lanjuti Putusan Pengadilan, Ketua LHI Lampung Beri Apresiasi untuk Pemkab Tubaba
Dipicu Cemburu, Suami Aniaya istri hingga babak belur ditangkap polisi
Perkuat Komitmen Kesehatan, Inisiatif Lampung Sehat Gelar Audiensi Bersama Walikota Metro
Dua Pekon Baru Di Kabupaten Pringsewu Segera Ditetapkan
Meski Sempat Terhenti, Polres Metro Akhirnya Berhasil P21-Kan Perkara Dugaan Guru Cabul Asal Trimurjo
Sambut Kunjungan Warga di Rumah Dinas, Bupati Tubaba Siap Perjuangkan Hak M Nasir dan Keluarga

Berita Terkait

Sabtu, 28 Juni 2025 - 09:15

Pasar Pagi Kopindo Terindikasi Marak Pungli, Praktisi Hukum Sindir Penegakan Hukum Polres Metro

Senin, 23 Juni 2025 - 12:46

DPC Grib Jaya Tulang Bawang,Siap Dukung Program Kerja Pemerintah Daerah

Jumat, 13 Juni 2025 - 08:36

Tindak Lanjuti Putusan Pengadilan, Ketua LHI Lampung Beri Apresiasi untuk Pemkab Tubaba

Sabtu, 31 Mei 2025 - 10:32

Dipicu Cemburu, Suami Aniaya istri hingga babak belur ditangkap polisi

Selasa, 27 Mei 2025 - 19:58

Perkuat Komitmen Kesehatan, Inisiatif Lampung Sehat Gelar Audiensi Bersama Walikota Metro

Rabu, 14 Mei 2025 - 21:13

Dua Pekon Baru Di Kabupaten Pringsewu Segera Ditetapkan

Selasa, 13 Mei 2025 - 17:11

Meski Sempat Terhenti, Polres Metro Akhirnya Berhasil P21-Kan Perkara Dugaan Guru Cabul Asal Trimurjo

Senin, 28 April 2025 - 21:21

Sambut Kunjungan Warga di Rumah Dinas, Bupati Tubaba Siap Perjuangkan Hak M Nasir dan Keluarga

Berita Terbaru