Lampung Tengah, HarianLampung.id,-
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Tengah, melalui Kasi Sengketa memberikan keterangan terkait status lahan di Gunung Agung, Senin 07/08/2023
Hal ini setelah Team LSM TOPAN RI DPW Lampung, mendatangi Kantor BPN Lampung Tengah, dan bertemu langsung dangan kasi sengketa serta stafnya, senin (07/08) untuk memastikan Berita Acara hasil pemeriksaan lapangan sengketa tanah di Desa Gunung Agung kecamatan Terusan Nunyai Kabupaten Lampung Tengah.
Pemeriksaan lahan yang diduga sengketa pada tanggal 17 Juli 2018 mennerangkan bahwa tanah seluas 70.000 M2/ 7Ha terletak di kampung Gunung Agung Kecamatan Terusan Nunyai Kabupaten Lampung Tengah.
Kasi Sengketa BPN Lampung Tengah memastikan bahwa koordinat yang tertera pada pemeriksaan adalah benar berada di lokasi desa Gunung Agung.
Dari Koordinat itu jelas berada di kampung Gunung Agung. terang Ida.
Ketika ditanya dilokasi tersebut apakah sudah ada Kepemilikan Sertifikat yang terdaftar di BPN, Kasi Sengketa pun menjawab
Untuk Lokasi tersebut belum teregistrasi dan terdaftar, karena belum di sertifikatkan. Terang Ida
Seperti diketahui sebelummya, lokasi tersebut diduga mengalami sengketa tanah karena adanya saling klaim, antara pihak Jamhuri si pemilik lahan dengan bukti otentik Surat keterangan Tanah yang dikeluarkan oleh Kades Gunung Agung pada tahun 1977 dan juga adanya pengakuan dari beberapa warga masyararakat dengan bukti sertifikat tanah yang berada di DISLURJA desa Bandar Agung seluas 2 Ha.
Atas Pengakuan Kedua Pihak ini, Kasi semgketa BPN Lampung Tengah menyampaikan bahwa Lokasi yang di periksa saat itu dan diketerangan berada di gunung Agung, artinya berbeda lokasi dengan Sertifikat yang di desa Bandar Agung.
Sertifikat Bandar Agung, objek pajak Gunung Agung, artinya berbeda lokasi. setelah kami cek lokasi koordinat itu ada di Desa Gunung Agung Kecamatan Terusan Nunyai Kabupaten lampung tengah, dan sampai saat ini dilokasi tersebut belum teregister secara online untuk sertifikat. Pungkas Ida
Dari keterangan yang didapat di BPN Lampung Tengah, Ketua LSM TOPAN RI DPW Lampung Robinson Nainggolan SH merespon baik atas Keterangan dan ketegasan BPN Lampung Tengah Melalui Kasi Sengketa.
Kami mengapresiasi atas sikap BPN Lampung Tengah, yamg secara gamblang menjelaskan Status lahan. semoga dengan kejelasana dari BPN Lampung Tengah bisa menjadi dasar APH dalam mengungkap dugaan-dugaan Pidana yang terjadi di lahan tersebut.
Kami dari LSM TOPAN RI DPW Lampung, akan terus mengawal proses peradilan ini smpai tuntas. Terang Robinson Nainggolan
(Red Media)