Terkesan Tertutup dan Menghindar Dari Jurnalis, Ada Apa Dengan Peratin Way Napal Kecamatan Krui Selatan

Selasa, 12 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Harianlampung.id – Pesisir Barat
Pejabat publik yang mengelola anggaran negara sudah seharusnya, melayani dan memberikan yang terbaik bagi masyarakat yang membutuhkan informasi terkait dengan apa saja yang akan dan telah dilakukan.

Hal ini jelas sudah diatur oleh Undang-undang (UU) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomer 14 Tahun 2018.
UU KIP bertujuan untuk menjamin hak warga negara untuk mengetahui informasi terkait kebijakan publik, seperti rencana, program, proses, dan latar belakang pembuatan UU KIP juga mendorong partisipasi masyarakat.

UU KIP merupakan bentuk pengejawantahan dari pasal 28F UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak berkomunikasi, menyebarkan dan mendapatkan informasi.

Namun kenyataannya masih ditemui dilapangan seperti yang terjadi di pekon Way Napal, Kecamatan Krui Selatan, Kabupaten Pesisir Barat, ketika team media ingin melakukan konfirmasi terhadap Peratin (Kades) terkait kegiatan dipekon tersebut, bukannya mendapat kan jawaban yang diinginkan, Khairul Anwar sebagai Peratin pergi meninggalkan awak media sambil berkata,” Saya tidak bisa menjawab kepada kalian, soalnya saya pernah terjebak, ujarnya sambil berlalu. Selasa (12/11/2024).

“Ini tentu menjadi pertanyaan ada apa,? dan apa yang sebenarnya terjadi dipekon tersebut.?

“Mohon kiranya Inspektorat kabupaten Pesisir Barat yang membina dan mengawasi roda pemerintahan untuk melakukan, kroscek terhadapap pekerjaan dan administrasi di pekon Way Napal tersebut.
(**)

Berita Terkait

Irbansus Inspektorat Lampura Akan Pelajari Dugaan Korupsi Desa Sekipi
Pengelolaan Kolam Desa Sekipi Tidak Transparan Diduga Beraroma Korupsi
Perlihatkan Alat Kelamin ke Istri Orang, Pemuda di Sekincau Dilaporkan ke Polisi
Kantor Desa Tulung Balak Tampa Plang Seperti Kantor Tak Berpenghuni
‎Dana Ketahanan Pangan Desa Ulak Rengas TA.2022 Diduga Bermasalah ‎
DPD Grib Jaya Lampung Beserta Masyarakat Akan Menduduki Lahan Sengketa Yang Di Garaf Oleh PT JALAKU Jika Pemerintah Daerah Tidak Menyelesaikan Permasalahan Sengketa Tersebut
Pesan Kasi Propam Polres Tulang Bawang Saat Menggelar Mitigasi di Dua Polsek

Berita Terkait

Selasa, 20 Mei 2025 - 06:24

Senin, 19 Mei 2025 - 12:52

Irbansus Inspektorat Lampura Akan Pelajari Dugaan Korupsi Desa Sekipi

Jumat, 16 Mei 2025 - 01:43

Pengelolaan Kolam Desa Sekipi Tidak Transparan Diduga Beraroma Korupsi

Sabtu, 10 Mei 2025 - 23:22

Kantor Desa Tulung Balak Tampa Plang Seperti Kantor Tak Berpenghuni

Sabtu, 10 Mei 2025 - 17:03

‎Dana Ketahanan Pangan Desa Ulak Rengas TA.2022 Diduga Bermasalah ‎

Jumat, 9 Mei 2025 - 10:37

DPD Grib Jaya Lampung Beserta Masyarakat Akan Menduduki Lahan Sengketa Yang Di Garaf Oleh PT JALAKU Jika Pemerintah Daerah Tidak Menyelesaikan Permasalahan Sengketa Tersebut

Rabu, 7 Mei 2025 - 06:43

Pesan Kasi Propam Polres Tulang Bawang Saat Menggelar Mitigasi di Dua Polsek

Sabtu, 3 Mei 2025 - 13:07

Rutan Kotabumi Sukses Melaksanakan Panen Raya Terong Sebagai Upaya Ketahanan Pangan

Berita Terbaru

Uncategorized

Selasa, 20 Mei 2025 - 06:24