Harianlampung.id – Pesisir Barat
Pejabat publik yang mengelola anggaran negara sudah seharusnya, melayani dan memberikan yang terbaik bagi masyarakat yang membutuhkan informasi terkait dengan apa saja yang akan dan telah dilakukan.

Hal ini jelas sudah diatur oleh Undang-undang (UU) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomer 14 Tahun 2018.
UU KIP bertujuan untuk menjamin hak warga negara untuk mengetahui informasi terkait kebijakan publik, seperti rencana, program, proses, dan latar belakang pembuatan UU KIP juga mendorong partisipasi masyarakat.

UU KIP merupakan bentuk pengejawantahan dari pasal 28F UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak berkomunikasi, menyebarkan dan mendapatkan informasi.

Namun kenyataannya masih ditemui dilapangan seperti yang terjadi di pekon Way Napal, Kecamatan Krui Selatan, Kabupaten Pesisir Barat, ketika team media ingin melakukan konfirmasi terhadap Peratin (Kades) terkait kegiatan dipekon tersebut, bukannya mendapat kan jawaban yang diinginkan, Khairul Anwar sebagai Peratin pergi meninggalkan awak media sambil berkata,” Saya tidak bisa menjawab kepada kalian, soalnya saya pernah terjebak, ujarnya sambil berlalu. Selasa (12/11/2024).

“Ini tentu menjadi pertanyaan ada apa,? dan apa yang sebenarnya terjadi dipekon tersebut.?

“Mohon kiranya Inspektorat kabupaten Pesisir Barat yang membina dan mengawasi roda pemerintahan untuk melakukan, kroscek terhadapap pekerjaan dan administrasi di pekon Way Napal tersebut.
(**)