Harian Lampung Id.com
Lampung utara
Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Kotabumi Lampung Utara di duga memaksa dan mengharuskan siswa siswinya membawa sapu dan mistar untuk keperluan sekolah.
Selasa (10/12/2024).
Berdasarkan informasi yang di terima media ini berdasarkan keterangan sumber dalam rekamannya mengatakan bahwa siswa dan siswi di haruskan membawa sapu dan mistar berkisar senilai Rp 45.000,- persiswa dan juga setiap hari harus membayar uang iuran Rp 1000,- persiswa dan siswi,jelas sumber.
Lebih lanjut sumber mengatakan apabila hal tersebut tidak di lakukan,maka nilai siswa dan siswi murid SMPN 1 akan di kurangi/tidak di beri nilai,ancam guru SMPN 1,ungkap sumber.
Di duga pungutan tersebut tidak mendasar dan tanpa ada landasan hukum dan aturan yang di benarkan di dunia pendidikan serta tidak ada komunikasi dan keputusan rapat bersama komite sekolah,Justru dalam kepemimpinan Presiden Republik Indonesia (RI) prabowo subianto justru akan melakukan program makan gratis dan sekolah gratis tanpa pungutan liar bagi seluruh anak anak sekolah se indonesia.
Sampai berita ini di tayangkan kepsek SMPN 1 Kotabumi belum dapat terkonfirmasi dan pihak media tetap berupaya untuk menkonfirmasi,meminta kepada APH (Aparat Penegak Hukum) mengusut dan memeriksa atas dugaan pungutan liar tersebut.
(Tim).
Tim Redaksi