Lampung Tengah, Harian Lampung, –

Tanpa ada angin maupun hujan, dua orang honorer Tata Usaha (TU) Diberhentikan Secara sepihak oleh Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Terbanggi Besar. Senin, 10/06/2024

Hal ini seperti penyampaian dua orang honorer TU, Hendriyadi dan Sri Wahyuni.

Kepada media ini, Mereka mengatakan bahwa perhari senin (10/06), telah diberhentikan secara sepihak oleh kepala sekolah SMK N 1 Terbanggi besar Umi Tarsih.

Jadi hari ini kami dipanggil menghadap keruangan kepala sekolah, awalnya kami gak tau apa sebabnya.

Tiba-tiba kami diberhentikan secara sepihak oleh Kepala sekolah tanpa kami tau sebabnya. Ujar Hendriyadi.

Hendriyadi pun mengatakan bahwa dirinya di berhentikan dengan alasan karena adanya conflict of interest dirinya dengan pihak sekolah

Saya lihat di surat, alasan saya berhentikan karena adanya conflict of interest.

Sedangkan saya sendiri bingung, konflik apa saya dengan sekolah. Lanjutnya

Pernyataan ini pun diamini dengan Sri Wahyuni yang secara bersamaan diberhentikan oleh kepala SMK N 1 Terbanggi Besar mengatakan kebingungannya usai diberhentikan.

Kami bingung, alasan apa kami diberhentikan.

Yang lebih nyesek lagi, gantungan gaji kami hampir 14 bulan belum terbayarkan bang (Red media)

Padahal pada anggaran dana BOS 2023 ada pelaporan pembayaran Honorer hampir 400 Juta Rupiah, kemana saja dana itu sampai gaji kami tergantung dan tidak dibayar selama 14 bulan lebih. Ujar Sri Wahyuni

Seperti diketahui, anggaran Dana BOS 2023 untuk SMK N Terbanggi besar mencapai lebih dari Satu Miliar Rupiah dengan beberapa laporan kegiatan.

Informasi lain yang diterima redaksi bahwa selain itu ada beberapa poin pelaporan dana BOS 2023 yang terindikasi di mark Up dan fiktif, seperti anggaran PPDB 2023 dan anggaran sarpras yang mencapai lebih dari 400 Juta Rupiah.

Demi berimbangnya pemberitaan, team media pun melakukan konfirmasi kepada kepala SMK N 1 Terbanggi Besar Umi Tarsih, S.Pd, M.Pd., namun sayang meski telah terkonfirmasi belum ada tanggapan diterima Redaksi.

Tanggapan Masyarakat

Atas Perihal ini, TOPAN RI DPW Lampung pun memberikan Tanggapan.

Ketua DPW TOPAN RI DPW Lampung, Robinson Nainggolan, SH pun mengatakan bahwa pihaknya telah menerima informasi ini.

Kami telah menerima informasi ini, baik tentang pemecatan sepihak oleh kepala Sekolah, tertunggak Nya gaji mencapai setahun lebih, serta adanya dugaan mark up dan pekerjaan fiktif pada anggaran dana BOS 2023. ujarnya

Saat disinggung apa langkah pihaknya atas informasi ini, Ketua TOPAN RI DPW Lampung ini pun akan membentuk team investigasi atas perihal ini.

Kami dari LSM TOPAN RI DPW Lampung akan membentuk team dan melakukan investigasi atas perihal ini.

Apabila ditemukan dugaan indikasi kerugian negara dan penyalahgunaan jabatan, kami akan membawa dan melaporkan perkara ini kepada pihak berwajib.

Kami tak kan kompromi atas pelanggaran-pelanggaran yang berpotensi merugikan negara. Pungkas Robin

Diketahui bersama, LSM TOPAN RI merupakan salah satu lembaga Swadaya Masyarakat berskala nasional yang selama ini fokus dalam mengawasi penggunaan anggaran dan sip melaporkan setiap perkara pelanggaran apapun dimasyarakat apalagi setiap pekerjaan yang berpotensi merugikan negara.

(Red)