Gak Kapok, Sudah Dua Kali Masuk Bui, Memet Kembali Ditangkap Polisi Karena Mencuri

Minggu, 23 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANLAMPUNG.ID, PRINGSEWU – Unit Reskrim Polsek Gadingrejo Polres Pringsewu, meringkus YIS (25) warga Pekon Tanjung Kemala Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, karena terlibat kasus pencurian Hand Phone.

Kapolsek Gadingrejo AKP Nurul Haq mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya menjelaskan, YIS atau biasa di sapa Memet tersebut diringkus polisi dirumahnya pada Kamis (20/7/2023) malam sekira pukul 21.00 Wib. Dia tangkap Polisi atas dugaan terlibat kasus pencurian satu unit HP merk Resmi Note 12 milik korban, Dika Pembayun Sukma (28) warga Pekon Parerejo, Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu.

“Pencurian itu, dilakukan pelaku pada Minggu 9 Juli 2023 yang lalu,” ujar AKP Nurul Haq melalui Keterangan tertulisnya pada Sabtu (22/7/2023) siang.

Modusnya, kata Kasat, pelaku berpura-pura membeli pulsa di counter HP milik korban yang berada di Pekon Parerejo, kemudian disaat korban sedang keluar meninggalkan konter untuk mengambil sesuatu barang dirumahnya, Pelaku membawa kabur HP milik korban yang tertinggal di counter.

“Akibat peristiwa itu korban kehilangan satu unit HP merk Resmi Note 12 seharga Rp.2,5 juta dan melaporkan kepada pihak Kepolisian,” jelasnya.

Berbekal laporan pengaduan korban, ungkap Kapolsek, pihaknya langsung melakukan upaya penyelidikan dan akhirnya berhasil mengidentifikasi ciri ciri pelaku dan kemudian menangkapnya.

“Ya setelah hampir dua pekan melakukan penyelidikan akhirnya kasus ini berhasil kami ungkap, pelaku dapat kami dan Hand Phone milik korban yang hilang dicuri juga sudah berhasil kami dapatkan kembali,” ungkapnya.

Nurul Haq menyebut, bahwa pelaku pencurian yang berhasil ditangkap tersebut merupakan residivis kambuhan yang sudah dua kali mendekam di lembaga pemasyarakatan karena terlibat kasus pencurian HP dan tabung gas.

“Setelah kami dalami motor pelaku nekat melakukan aksi kriminal lagi karena keinginan untuk bersenang-senang,” bebernya.

Disampikan Kapolsek, untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Fikri)

Berita Terkait

Pasar Pagi Kopindo Terindikasi Marak Pungli, Praktisi Hukum Sindir Penegakan Hukum Polres Metro
DPC Grib Jaya Tulang Bawang,Siap Dukung Program Kerja Pemerintah Daerah
Tindak Lanjuti Putusan Pengadilan, Ketua LHI Lampung Beri Apresiasi untuk Pemkab Tubaba
Pemerintah Desa Mekar Jaya Realisasikan Dana Desa (DD) 2025 Pembangunan Jalan Rabat Beton
Dipicu Cemburu, Suami Aniaya istri hingga babak belur ditangkap polisi
Perkuat Komitmen Kesehatan, Inisiatif Lampung Sehat Gelar Audiensi Bersama Walikota Metro
Dua Pekon Baru Di Kabupaten Pringsewu Segera Ditetapkan
Meski Sempat Terhenti, Polres Metro Akhirnya Berhasil P21-Kan Perkara Dugaan Guru Cabul Asal Trimurjo

Berita Terkait

Sabtu, 28 Juni 2025 - 09:15

Pasar Pagi Kopindo Terindikasi Marak Pungli, Praktisi Hukum Sindir Penegakan Hukum Polres Metro

Senin, 23 Juni 2025 - 12:46

DPC Grib Jaya Tulang Bawang,Siap Dukung Program Kerja Pemerintah Daerah

Jumat, 13 Juni 2025 - 08:36

Tindak Lanjuti Putusan Pengadilan, Ketua LHI Lampung Beri Apresiasi untuk Pemkab Tubaba

Senin, 2 Juni 2025 - 17:40

Pemerintah Desa Mekar Jaya Realisasikan Dana Desa (DD) 2025 Pembangunan Jalan Rabat Beton

Sabtu, 31 Mei 2025 - 10:32

Dipicu Cemburu, Suami Aniaya istri hingga babak belur ditangkap polisi

Selasa, 27 Mei 2025 - 19:58

Perkuat Komitmen Kesehatan, Inisiatif Lampung Sehat Gelar Audiensi Bersama Walikota Metro

Rabu, 14 Mei 2025 - 21:13

Dua Pekon Baru Di Kabupaten Pringsewu Segera Ditetapkan

Selasa, 13 Mei 2025 - 17:11

Meski Sempat Terhenti, Polres Metro Akhirnya Berhasil P21-Kan Perkara Dugaan Guru Cabul Asal Trimurjo

Berita Terbaru