HARIANLAMPUNG, PRINGSEWU –
Calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pringsewu berinisial SY, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pringsewu.
SY caleg dari partai berlambang pohon beringin ini, dilaporkan LSM TOPAN RI DPD Pringsewu yang berkolaborasi dengan team Media Harian Lampung, pada hari Jumat tanggal 23/02/24. Pelaporan dengan dugaan pelanggaran administrasi.
“Hari ini jumat 23 Februari 2024, Kami melaporkan caleg dapil 1 Pringsewu no urut 8 dari Partai Golkar yang berinisial SY ke Bawaslu Kabupaten Pringsewu, dengan laporan dugaan pelanggaran administrasi.” jelas TOPAN RI.
“Alhamdulillah laporan dari LSM Topan RI DPD pringsewu di terima dengan baik oleh Bawaslu Kabupaten Pringsewu, dan Topan RI DPD pringsewu berterima kasih kepada Bawaslu kab. Pringsewu.” lanjutnya.
Bidang Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Pringsewu Mediansyah, membenarkan adanya laporan dari LSM TOPAN RI terhadap SY caleg DPRD Kabupaten Pringsewu dapil 1 dari partai Golkar dengan dugaan pelanggaran administrasi. Dan laporan sudah diterima Bawaslu Kabupaten Pringsewu untuk ditindak lanjuti. (fh)