Lampung Tengah, HarianLampung.Id,-
Seorang petani berinisial KK Als Kejing (43) Kp. Sakti Buana Kec. Seputih Banyak Kab. Lampung Tengah terpaksa harus berurusan dengan Polisi, karena nekat mencuri 1 unit Mic Merk QA Electronic saat ada acara hajatan Orgen Tunggal di Kampung setempat. Jumat (28/4) lalu sekira pukul 21.00 WIB. Selasa 09/05/2023
Pelaku berhasil diamankan Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Seputih Banyak, Polres Lampung Tengah Polda Lampung saat berada dirumahnya, berikut barang bukti 1 unit Mic Merk QA Electronic ada pada pelaku. Minggu (7/5/23) sekira pukul 16.30 WIB.
Hal tersebut dijelaskan oleh Kapolsek Seputih Banyak Iptu Chandra Dinata, S.H., M.H mewakili Kapolres Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K., M.Si saat di konfirmasi, pada Senin (8/5/23).
Kapolsek mengatakan, pelaku diduga nekat mencuri 1 unit Mic Merk QA Electronic milik korban Suasjaya (55) warga Kp. Sakti Buana Kec. Seputih Banyak Kab. Lamteng saat acara hajatan telah selesai dilaksanakan.
“Mic ini jadi satu dengan sound system dan perangkat lainnya, mungkin belum dinaikkan (belum dibereskan selesai hajatan) sehingga pelaku diduga memanfaatkan keadaan tersebut untuk mengambil 1 unit Mic Electronic milik korban,” kata Kapolsek.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian bila ditaksir dengan uang lebih kurang sebesar Rp.4.750.000,- (empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan melaporkan ke Polsek Seputih Banyak.
Setelah menerima laporan korban dan melakukan penyelidikan, sambung Kapolsek, pelaku KK Als Kejing akhirnya berhasil diamankan Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Seputih Banyak saat berada dirumahnya, berikut barang bukti 1 unit Mic Merk QA Electronic ada padanya,” tambahnya.
Kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Seputih Banyak, guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan dengan pasal 362 KUHPidana, ancaman hukuman 5 tahun penjara.’’demikian pungkasnya.
(Humas Polres LT)
Tim Redaksi