Lapor Pak, Banyak Tambang Pasir Diduga Ilegal Beraksi Bebas di Seputih Barat

Minggu, 11 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Ilustrasi

Gambar Ilustrasi

Lampung Tengah, Harian Lampung, –

Penegakan Hukum di wilayah kabupaten Lampung Tengah kembali menorehkan catatan dan tinta merah serta dipertanyakan masyarakat. Hal ini setelah maraknya penambangan Pasir diduga ilegal beraksi bebas di wilayah Seputih barat, tepatnya dikampung Payung Dadi kecamatan Pubian Kabupaten lampung Tengah beraksi bebas tanpa hambatan. Senin, 12/02/2024

Informasi ini berhasil team media kumpulkan dari berbagai sumber, salah satunya Az yang merupakan warga Kampung Payung Dadi.

Banyak pak ( Red media) tambang pasir aktif dan bekerja dikampung kami. sejauh ini sih aman-aman saja, tidak ada penindakan dari Aparat Penegak Hukum (APH). ujarnya.

Berdasarkan informasi awal ini, team media pun melakukan investigasi ke lokasi yang dimaksud.

Ternyata benar didapati banyak tambang pasir aktif bekerja di kampung Payung dadi kecamatan Pubian ini.

Di Lokasi juga nampak antrian truk yang akan mengangkut Pasir, namun sayang tiada banyak informasi yang didapat terkait kepemilikan dan bang jago yang back up aktifitas diduga ilegal ini.

Regulasi Tambang di Indonesia

Dari sisi regulasi, Penambangan tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.

Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.

Jika terbukti tak berizin, para pelaku penambangan inipun berpotensi berhadapan dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

Dari sisi penegakan hukum, team media sedang berupaya melakukan konfirmasi kepada Polres Lampung Tengah terkait adanya dugaan penambangan tanpa izin ini, namun sayang sampai berita tayang belum ada konfirmasi yang diterima redaksi.

(Red)

Berita Terkait

Robinson Nainggolan SH: Klien Kami Bukan Penambang Ilegal dan Tidak Pernah Menambang, Dia Murni Petani
Jalan Pemukiman di Iring Mulyo Rusak Berat Akibat Ulah Oknum, Masyarakat Pinta Pemkot Bersikap
Tiga Tahun Beruntun Tak Capai Target PAD Sampah, Kinerja DLH Kota Metro Dipertanyakan Masyarakat
Komisi III DPRD Kota Metro Gelar RDP Terkait Sampah, Masyarakat Apresiasi Gerak Cepat Para Wakil Rakyat
Kasus Guru Cabul di Polres Metro di Pertanyakan Masyarakat, Kasat Reskrim Sebut Akan Segera Lakukan Pelimpahan Perkara
Lek Darsono: Saya Belum Mati, Siap Dimusuhi Untuk Ungkap Kejanggalan di Masyarakat
Usai Viral Serbuan Sampah Dari Luar Daerah, Staf UPTD TPAS Karang Rejo Beri Keterangan Mengejutkan
Kota Metro Diserbu Sampah dari Luar Daerah, Fungsi Kontrol dan Pengawasan Dinas LH Dipertanyakan Masyarakat

Berita Terkait

Rabu, 23 April 2025 - 13:42

Robinson Nainggolan SH: Klien Kami Bukan Penambang Ilegal dan Tidak Pernah Menambang, Dia Murni Petani

Sabtu, 19 April 2025 - 14:54

Jalan Pemukiman di Iring Mulyo Rusak Berat Akibat Ulah Oknum, Masyarakat Pinta Pemkot Bersikap

Rabu, 16 April 2025 - 13:18

Tiga Tahun Beruntun Tak Capai Target PAD Sampah, Kinerja DLH Kota Metro Dipertanyakan Masyarakat

Selasa, 15 April 2025 - 17:13

Komisi III DPRD Kota Metro Gelar RDP Terkait Sampah, Masyarakat Apresiasi Gerak Cepat Para Wakil Rakyat

Senin, 14 April 2025 - 15:08

Kasus Guru Cabul di Polres Metro di Pertanyakan Masyarakat, Kasat Reskrim Sebut Akan Segera Lakukan Pelimpahan Perkara

Jumat, 11 April 2025 - 22:20

Lek Darsono: Saya Belum Mati, Siap Dimusuhi Untuk Ungkap Kejanggalan di Masyarakat

Jumat, 11 April 2025 - 18:07

Usai Viral Serbuan Sampah Dari Luar Daerah, Staf UPTD TPAS Karang Rejo Beri Keterangan Mengejutkan

Kamis, 10 April 2025 - 22:17

Kota Metro Diserbu Sampah dari Luar Daerah, Fungsi Kontrol dan Pengawasan Dinas LH Dipertanyakan Masyarakat

Berita Terbaru