Baru Dua Bulan Bebas, Warga Lamtim Kembali Ditangkap Karena Menggelapkan Sepeda Motor

Kamis, 25 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANLAMPUNG, PRINGSEWU – Petugas kepolisian dari Polsek Sukoharjo Polres Pringsewu menangkap AHW (40) warga Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur karena melakukan penggelapan sepeda motor milik warga Sukoharjo.

“Pria yang biasa dipanggil Indra Gondrong ini di ringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sukoharjo di Desa Sidomulyo, Negeri Katon, Pesawaran pada Rabu, 23 April 2024 sekira pukul 21.00 Wib.” Ujar Kapolsek Sukoharijo Iptu Riyadi pada Kamis (25/4/2024)

Kapolsek menjelaskan, tersangka AHW yang sudah berstatus residivis kasus pemerasan dan baru dua bulan bebas dari lembaga pemasyarakatan ini kembali ditangkap karena terlibat kasus penggelapan sepeda motor Yamaha Mio seharga Rp.5 juta, milik Sakijo (43) warga Pekon Pandansari Selatan, Sukoharjo.

Modusnya, kata Riyadi, pelaku yang sebelumnya memang sudah kenal dengan korban ini datang kerumah korban untuk bertamu, kemudian meminjam sepeda motor korban dengan alasan akan digunakan untuk menemui sejumlah kepala Pekon di wilayah Kecamatan Sukoharjo dan berjanji akan segera dikembalikan setelah urusanya selesai.

Namun setelah sepeda motor di pinjamkan, tersangka tidak juga mengembalikan sepeda motor yang dipinjam dan saat dihubungi melalui ponselnya selalu beralasan sehingga membuat korban kesal dan kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian.

“Setelah tersangka berhasil ditangkap ternyata sepeda motor korban telah digadaikan seharga Rp.800 ribu dan uangnya telah dihabiskan untuk berjudi online,” ungkapnya.

Kapolsek menyebut, sepeda motor milik korban telah berhasil ditemukan dan dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan perkara. ia juga mengungkapakan tersangka AHW telah dilakukan penahanan dirutan Polsek sukoharjo.

“Dalam proses penyidikan perkara, tersangka Albertus Hendra Wardani dijerat dengan pasal 378 jo pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.” tandasnya. (*)

Berita Terkait

Gasak Narkoba di Mengala Selatan,Polres Tulang bawang Tangkap Laki-laki Asal Lampung Tengah
Kecelakaan Truk vs Sepeda Motor, Sepeda Motor Remuk Dua Orang Kritis
Polres Tulang Bawang Gelar Operasi Ketupat Krakatau 2025, Catat Tanggal dan Tujuannya
Kasus Curanmor di Kampung Gedung Karya Jitu Terungkap,AKP Heriyanto: Pelaku Seorang Pemuda Asal Mesuji
Polres Tulang Bawang Bersama Dinas Perdagangan Sidak Pasar dan SPBU,Ini Tujuannya
Ramadhan Penuh Berkah, Polres Metro Membagikan Takjil Untuk Masyarakat
Bupati dan Wakil Bupati Pringsewu Kompak Ikuti Retreat Hari Ketujuh di AKMIL Magelang
Ketua Komisi III DPRD Lamtim disinyalir Melanggar UU 

Berita Terkait

Selasa, 22 April 2025 - 21:48

Gasak Narkoba di Mengala Selatan,Polres Tulang bawang Tangkap Laki-laki Asal Lampung Tengah

Kamis, 27 Maret 2025 - 14:46

Kecelakaan Truk vs Sepeda Motor, Sepeda Motor Remuk Dua Orang Kritis

Kamis, 20 Maret 2025 - 21:18

Polres Tulang Bawang Gelar Operasi Ketupat Krakatau 2025, Catat Tanggal dan Tujuannya

Kamis, 13 Maret 2025 - 09:50

Kasus Curanmor di Kampung Gedung Karya Jitu Terungkap,AKP Heriyanto: Pelaku Seorang Pemuda Asal Mesuji

Selasa, 11 Maret 2025 - 20:15

Polres Tulang Bawang Bersama Dinas Perdagangan Sidak Pasar dan SPBU,Ini Tujuannya

Rabu, 5 Maret 2025 - 18:50

Ramadhan Penuh Berkah, Polres Metro Membagikan Takjil Untuk Masyarakat

Jumat, 28 Februari 2025 - 12:02

Bupati dan Wakil Bupati Pringsewu Kompak Ikuti Retreat Hari Ketujuh di AKMIL Magelang

Selasa, 25 Februari 2025 - 17:25

Ketua Komisi III DPRD Lamtim disinyalir Melanggar UU 

Berita Terbaru