Curi Hp Demi Bersenang-Senang, Buruh Tani Asal Tanggamus Diringkus Polisi

Selasa, 30 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANLAMPUNG.ID. PRINGSEWU, LAMPUNG. – Tim khusus Anti Bandit Sat Reskrim Polres Pringsewu meringkus seorang pelaku pencurian dengan pemberatan yang pernah beraksi di Pringsewu pada (4/12/2022) silam.

Pelaku berinisial TI (20) warga Dusun Sinar Agung Pekon Gedung Agung Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus Lampung itu, ditangkap Polisi saat sedang asik tidur didalam gubug ditempat pelariannya di areal perkebunan di Pekon Batu Lima Kecamatan Air Naningan Kabupaten Tanggamus pada Rabu dinihari (24/5/2023) sekira pukul 01.00 Wib.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata menjelaskan, pelaku TI diamankan Polisi atas dugaan terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan, berupa 3 unit handphone, di Salah Satu ruko di Jalan Olahraga Kelurahan Pringsewu Barat, pada Sabtu pagi (4/12/2022) sekira pukul 04.30 Wib

Ketiga ponsel yang dicuri terdiri dari 1 unit Resmi Note 10S milik Yatatema Halawa, 1 unit Oppo Reno 3 milik Adriel Pakpahan dan 1 unit Oppo A16 milik Erwin Rivaldi.

“Sebelum dicuri ketiga ponsel tersebut sedang di cas diruang dalam ruko dan ditinggal pemiliknya tidur,” ujar Kasat Reskrim mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya pada Selasa (30/5/2023) siang.

Kasat menyebut, pencurian itu tidak dilakukan Pelaku TI seorang diri, melainkan bersama salah seorang rekannya yang saat ini sedang dalam pengejaran Polisi.

Ia juga menjelaskan, jika 3 unit ponsel hasil kejahatan tersebut, 1 unit dipakai sendiri oleh TI, 1 unit telah dijual dan 1 unit lagi diberikan kepada pelaku yang masih DPO.

“Ya, pengakuan pelaku TI, dua unit HP dipegang masing masing pelaku sementara satu unit HP lainya telah di jual secara COD dan uangnya sudah dihabiskan untuk bersenang-senang salah satunya membeli minuman keras,” bebernya.

Diungkapkan kasat, pelaku TI yang dalam kesehariannya berprofesi buruh tani tersebut telah dilakukan penahanan di rumah tahanan Polres Pringsewu, dan dalam proses penyidikan dijerat dengan pasal 363 KUHP.

“Pelaku terancam pidana penjara maksimal hingga 7 tahun lamanya.” Tandasnya.

Fikri

Berita Terkait

Dua Pekon Baru Di Kabupaten Pringsewu Segera Ditetapkan
GK Resmi Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Penyaluran KUR dan Kupedes di BRI Pringsewu 1
Kampung Bujuk Agung Adakan Pelatihan Operator,Iskandar: Kami Siap Pelayanan publik Tahun 2025
Pengurus Dekranasda Kabupaten Pringsewu Periode 2025-2030 Dilantik
Gasak Narkoba di Mengala Selatan,Polres Tulang bawang Tangkap Laki-laki Asal Lampung Tengah
Kecelakaan Truk vs Sepeda Motor, Sepeda Motor Remuk Dua Orang Kritis
Polres Tulang Bawang Gelar Operasi Ketupat Krakatau 2025, Catat Tanggal dan Tujuannya
Kasus Curanmor di Kampung Gedung Karya Jitu Terungkap,AKP Heriyanto: Pelaku Seorang Pemuda Asal Mesuji

Berita Terkait

Rabu, 14 Mei 2025 - 21:13

Dua Pekon Baru Di Kabupaten Pringsewu Segera Ditetapkan

Selasa, 29 April 2025 - 12:14

GK Resmi Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Penyaluran KUR dan Kupedes di BRI Pringsewu 1

Senin, 28 April 2025 - 11:15

Kampung Bujuk Agung Adakan Pelatihan Operator,Iskandar: Kami Siap Pelayanan publik Tahun 2025

Jumat, 25 April 2025 - 22:39

Pengurus Dekranasda Kabupaten Pringsewu Periode 2025-2030 Dilantik

Selasa, 22 April 2025 - 21:48

Gasak Narkoba di Mengala Selatan,Polres Tulang bawang Tangkap Laki-laki Asal Lampung Tengah

Kamis, 27 Maret 2025 - 14:46

Kecelakaan Truk vs Sepeda Motor, Sepeda Motor Remuk Dua Orang Kritis

Kamis, 20 Maret 2025 - 21:18

Polres Tulang Bawang Gelar Operasi Ketupat Krakatau 2025, Catat Tanggal dan Tujuannya

Kamis, 13 Maret 2025 - 09:50

Kasus Curanmor di Kampung Gedung Karya Jitu Terungkap,AKP Heriyanto: Pelaku Seorang Pemuda Asal Mesuji

Berita Terbaru