HARIANLAMPUNG.ID, PRINGSEWU – Kasus pencurian senapan angin dan dua unit handphone yang terjadi di Pekon Tegalsari, Gadingrejo, Pringsewu, Lampung pada 22 Agustus 2023 lalu berhasil diungkap Aparat Kepolisian Polsek Gadingrejo.
Dalam pengungkapan itu, polisi berhasil menangkap dua terduga pelaku berinisial Jan alias Menir (32), warga Pekon Tegalsari, kecamatan Gadingrejo dan FE (24), warga Pekon Sukasari, Kecamatan Adiluwih, kabupaten Pringsewu.
Korban pencurian, Eko Panara (38) warga Pekon Tegalsari, mengapresiasi kinerja polisi dalam mengungkap kasus yang dilaporkannya tersebut.
Kapolsek Gadingrejo, AKP Nurul Haq menjelaskan, kedua tersangka ditangkap di dua lokasi terpisah pada hari Kamis dinihari, 9 November 2023. Awalnya polisi menangkap FE di rumah salah satu kerabatnya di Pekon Gadingrejo Utara, Kecamatan Gadingrejo, sekira pukul 01.45 Wib, dengan barang bukti 1 unit HP Realmi C25Y.
“Hp tersebut adalah salah satu barang milik korban yang hilang saat pencurian terjadi,” ujar Kapolsek Gadingrejo, Kamis (9/11/2023) siang.
Saat di interogasi polisi, kata Kapolsek, FE mengaku mendapatkan HP tersebut dari salah satu rekanya berinisial Jan alias menir. Ia membeli hp tersebut seharga Rp.500 ribu.
Atas nyanyian FE, kata Kapolsek, berselang 1 jam kemudian pihaknya berhasil meringkus Jan Alias Menir saat berada di areal persawahan di Desa Purworejo, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran.
Dihadapan polisi, menir mengakui bahwa dirinya yang telah melakukan pencurian dirumah korban. Ia juga mengaku sudah lama kenal dengan korban dan mengetahui seluk beluk rumahnya.
Tersangka mengatakan, dirinya melakukan pencurian saat korban tidak berada dirumahnya. Dalam aksinya tersebut tersangka berhasil menggasak 1 buah senapan angin dan dua unit handphone.
Senapan angin telah dijual seharga Rp.2,5 juta, satu HP dijual kepada tersangka FE seharga Rp. 500 ribu, sedangkan 1 unit HP lainya masih dalam proses pencarian.
Ia menyebut, uang hasil menjual barang curian telah di habiskan untuk bersenang-senang. Salah satunya untuk berpesta miras bersama rekan rekanya.
Kapolsek menambahkan, selain berperan membeli HP curian, tersangka FE juga diduga berperan membantu melancarkan aksi Jan alias Menir saat melakukan aksi pencurian.
“Selain menjadi penadah barang hasil kejahatan, FE juga berperan mengantar dan jemput tersangka saat melakukan pencurian dirumah korban,” ungkapnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, kedua pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan di rutan Polsek Gadingrejo. Mereka dijerat dengan pasal 363 KUHP, pasal 56 KUHP dan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (fh)