HARIANLAMPUNG, PRINGSEWU – Seorang pria berinisial HJ (29, warga Pekon Bandung Baru, Adiluwih, Pringsewu ditangkap polisi karena melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis ganja.

“Pria yang biasa dipanggil Jojo ini diringkus polisi dirumah pada Kamis (2/5) sekira pukul 10.30 Wib,” ujar Kasat Narkoba Polres Pringsewu Iptu Yudi Raymond pada Minggu (5/5/2024) suang.

Dari tangan tersangka, kata Kasat, polisi berhasil menyita barang bukti 1 buah bungkusan berisi daun ganja kering seberat 11,34 gram yang disimpan di dalam tas warna hitam.

“Selain ganja kering kami juga turut mengamankan 2 unit handphone milik pelaku yang diduga digunakan untuk bertransaksi membeli dan mengedarkan ganja kering,” jelasnya.

Kasat menyebut, penangkapan HJ berawal dari adanya informasi dari warga yang merasa resah dengan peradaran narkotika jenis ganja diwilayah mereka.

“Dari informasi tersebut kemudian kami lakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap salah satu pelakunya,” bebernya.

Menurut Kasat, pelaku yang tubuhnya dipenuhi tato ini dijerat dengan pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal hingga 12 tahun penjara.

Lebih lanjut Raymond mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba, sebab selain berdampak butuh bagi kesehatan, penyalahgunaan narkotika juga melanggar hukum pidana dengan sanksi yang berat.

Dalam rangka pemberantasan narkoba, kasat juga meminta partisipasi aktif masyarakat salah satunya dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika melihat atau mengetahui terjadinya tindak pidana narkotika di wilayahnya. (*)