HARIANLAMPUNG.Id
Lampung Barat
Sejak tahun 2020 hingga 2022, potensi kerugian negara dalam dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) Dana Desa (DD) di yang dikelola Pemerintah Pekon Kuta Besi, Kecamatan Batu Brak, Lampung Barat mencapai Rp1.557.864.265. Besaran angka tersebut diperoleh dari hasil akumulasi anggaran pada empat sektor bidang utama dalam pengelolaan Dana Desa yaitu infrastruktur, kesehatan, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat. Persoalan ini sendiri menjadi tamparan keras bagi sejumlah stakeholder yang ada di Lampung Barat, karena kecolongan dalam melakukan pengawasan dan pembinaan.

Dalam rilis resmi yang diterima media ini, Ketua Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GRAK) Lampung, Chaidir, menyebut jika dari hasil uji data yang dilakukan pihaknya, diketahui jika dalam dugaan KKN Dana Desa di Pekon Kuta Besi sejak tahun 2020 hingga 2022 yang menjadi penyumbang potensi kerugian negara terbesar ada pada bidang infrastruktur yang mencapai Rp1.094.368.765.
Sementara pada bidang kesehatan, potensi kerugian negara yang muncul dalam dugaan KKN tersebut mencapai angka Rp191.386.700, ditambah potensi kerugian pada bidang pembinaan dan pemberdayaan masyarakat yang menyentuh angka Rp272.109.580.

Dalam rilisnya, Chaidir menyebut jika dugaan KKN yang timbul dalam pengelolaan Dana Desa Kuta Besi pada bidang infrastruktur, disebabkan karena terdapat ketidaksesuaian antara pelaporan penggunaan anggaran dengan kualitas hasil pekerjaan yang sangat tidak relevan. “Kualitas pekerjaan yang dihasilkan itu tidak berbanding lurus dengan ketersediaan anggaran sudah digunakan, sehingga kami menduga terdapat kelebihan bayar yang mengarah kepada KKN sehingga menyebabkan timbulnya kerugian negara,” ujarnya.

Sementara pada bidang kesehatan, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat, dugaan KKN timbul setelah melihat bagaimana realisasi anggaran yang dilakukan tidak memberikan dampak signifikan bagi pertumbuhan kesehatan dan perekonomian masyarakat. “Jika melihat rasio pertumbuhan yang ada sekarang, bahkan tanpa adanya bantuan pemerintah pun hasilnya akan tetap seperti itu. Karena setiap hari masyarakat melakukan kegiatan ekonomi secara mandiri. Sehingga kucuran anggaran yang dilakukan melalui Dana Desa menjadi tidak berguna dan sia-sia,” tandasnya.

Chaidir menjelaskan jika hal tersebut disebabkan lantaran Pemerintah Pekon Kutabesi, Kecamatan Batu Brak, Lampung Barat, sudah lalai dalam mengelola anggaran yang seharusnya digunakan untuk sebanyak-banyaknya kesejahteraan masyarakat. “Jika bicara soal dugaan KKN Dana Desa, terlalu bodoh jika hanya berkutat urusan realisasi atau tidak realisasi, tetapi harus secara objektif dengan melihat juga hasil daripada pekerjaan yang dilakukan. Sebab, kalau bangun asal membangun, maka cita-cita besar dalam Program Dana Desa itu sendiri tidak akan tercapai dan jargon Lampung Barat Hebat hanya sebatas wacana kosong,” jelasnya.

Sementara, sejumlah stakeholder lainnya di Kabupaten Lampung Barat, juga memiliki andil dalam menyebabkan timbulnya dugaan KKN Dana Desa yang ada di Pekon Kutabesi, baik itu pihak Kepolisian, TNI, Kementerian maupun Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Barat itu sendiri. Karena disetiap Pekon terdapat unsur Bhabinkamtibmas, Babinsa dan pendamping desa, dimana seharusnya menjadi garda paling pertama dalam upaya pengawasan dan pembinaan terhadap pengelolaan Dana Desa.

Persoalan dugaan KKN Dana Desa Pekon Kutabesi ini sendiri harus menjadi atensi khusus dari Pemerintah Kabupaten Lampung Barat karena potensi nilai kerugian yang timbul cukup besar dan sangat merugikan masyarakat. “Harapan GRAK Lampung adalah agar pihak Inspektorat dapat segera kembali melakukan audit dan menerbitkan rekomendasi soal angka kerugian negara untuk kemudian menjadi rujukan utama pihak penegak hukum dalam menentukan proses hukum yang akan dilakukan. Sesekali memang perlu dilakukan tindakan tegas untuk memberikan efek jera, dan setiap elemen masyarakat harus berperan aktif dalam mengawal persoalan ini, supaya tidak ada cawe-cawe di belakang layar,” pungkasnya. (Redaksi/SS)