Uncategorized

Gerakan Masyarakat Lampung Utara(GEMAS-LU)Akan Adakan Aksi Besar-Besaran Tututup Armada Batu Bara Yang Bermuatan Melebihi Kapasitas Over Load

×

Gerakan Masyarakat Lampung Utara(GEMAS-LU)Akan Adakan Aksi Besar-Besaran Tututup Armada Batu Bara Yang Bermuatan Melebihi Kapasitas Over Load

Sebarkan artikel ini

Harian Lampung.id.com
Lampung utara
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, merespons kerusakan infrastruktur akibat truk bermuatan batubara yang melebihi kapasitas (Over Dimension Over Load/ODOL) dengan langkah tegas.
Berikut adalah poin-poin inti kebijakan (yang disiapkan sebagai Surat Edaran/Pergub) terkait pembatasan truk batubara overload:

Larangan ODOL: Melarang keras kendaraan angkutan barang, khususnya batubara, yang melebihi kelas jalan yang diizinkan dan jumlah berat yang ditetapkan (overload) melintasi jalur-jalur strategis di Provinsi Lampung.

Perlindungan Jalan Umum: Kebijakan ini diambil sebagai respons atas kerusakan masif pada Jalan Lintas Tengah dan jalur provinsi lainnya yang diakibatkan oleh ratusan truk batubara yang beroperasi siang malam.

Sanksi Tegas: Pemerintah Lampung berencana menerapkan sanksi tegas kepada pelaku usaha atau pengangkut yang melanggar aturan tonase, termasuk penindakan hukum terhadap truk ODOL.

Evaluasi Ekspor Batubara: Gubernur Mirza juga meminta Menteri Perhubungan untuk mengevaluasi atau menyetop keran ekspor batubara via Pelabuhan Panjang, Bandar Lampung, karena truk pengangkutnya merusak infrastruktur tanpa memberikan keuntungan signifikan bagi daerah.
Penekanan Tanggung Jawab Pengusaha: Pengusaha tambang diimbau untuk lebih bertanggung jawab atas kerusakan jalan yang ditimbulkan dan mematuhi ketentuan tonase.

Merujuk pada UU no. 2 tahun 2024 perubahan undang-undang nomer 38 tahun 2024.
* UU no.22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (SLLAJ)
* UU no. 3 tahun 2020 perubahan undang-undang nomer 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara.
* Perda provinsi lampung nomer 19 tahun 2014 tentang tata cara dan tata tertib angkulan tambang
* Surat edaran gubernur lampung nomer 045/0228/v.13/2022, tentang standar muatan angkutan batu bara adalah 8 ton

Berdasarkan surat edaran Gubernur Lampung Mirzani Djausal tersebut disertai dengan UU yg telah di terapkan oleh Negara maka dari itu Gerakan Masarakat Lampung Utara atau GEMAS-LU akan melakukan aksi besar besaran di awal bulan Mei tepatnya pada hari kamis tanggal 4 mei 2026, di jalan lintas Sumatra yakni di Kecamatan Abung Barat Desa Cahaya Negri Lampung Utara.
Karna di anggap pemilik ataupun kendaraan bermuatan batu bara yg berkapasitas melebihi tonase atau overload/ODOL tersebut,telah mengkangkangi Aturan dan juga edaran dari Gubernur Lampung Mirzani Djausal.

Mobil-mobil bermuatan batu bara tersebut sangatlah meresahkan masyarakat, khususnya masyarakat pengendara roda dua dan juga roda empat yang ada di Lampung,
Akibat mobil mobil bermuatan batu bara yang melebihi kapasitas muatan atau over load tersebut banyak sekali terjadi kemacetan di sepanjang jalan, dikarnanakn mobil mobil tersebut berjalan beriring-iringan melakukan Kompoy,sudah banyak korban-korban kecelakaan lalulintas yang mengakibatkan kematian.belum lagi jalan-jalan yang rusak parah ,penuh dengan lubang,serta debu-debu berhamburan dari kendaraan tersebut mengakibatkan polusi udara yang berdampak pada kesehatan masyarakat.

Ketua GEMAS Lampung Utara Mirza meminta, dan mengajak pihak-pihak Pemerintahan atupun APH yang ada di Lampung khususnya Lampung Utara, bersama-sama ikut serta turun ke jalan,untuk mengamankan serta menyetop bahkan untuk memutar balikkan mobil mobil batu bara yang masih melintas.
karna selama ini,pemilik mobil ataupun pengusaha batu bara tersebut sangat tidak mengindahkan surat edaran yang telah di terbitkan oleh Gubernur Lampung.

Bahkan Di duga batu bara yang melintas tersebut,Hasil dari tambang ilegal milik per orangan /TR Tambang Rakyat yang tidak mengantongi izin resmi,dan sangat merugikan keuangan Negara.bukan dari tambang yg resmi milik pemerintah. Dan di duga kuat semua batu bara yang berasal dari Tanjung Enim dan melintas melewati Lampung adalah ilegal.

Oleh sebab itu GEMAS-LU
meminta agar perintah beserta dengan pihak penegak hukum,dapat segera melakukan pengecekan dokumen yg di bawa para sopir pengangkut batu bara tersebut apakah benar hasil dari tambang resmi yang memiliki dokumen resmi (berizin) dari pemerintah

Kami dari GEMAS-LU tidak pandang bulu siapapun pemilik dan Backing dari mobil mobil tersebut akan tetap kami putar balikkan “ujar ketua GEMAS- LU dengan lantang””.
Masyarakat Lampung Utara sudah sangat geram dengan adanya mobil-mobil yang membangkang dan merusak jalan lintas Sumatra khususnya yang ada di lampung.
Begitu juga dengan pengusaha-pengusaha batu bara yang merasa kebal hukum,dan memiliki Backingan di belakang mereka.yang mana mereka sangat jelas dan terang terangan,melawan Hukum dan telah menentang aturan-aturan yang di buat oleh Negara.
Dalam kesempatan ini juga ketua GEMAS -Lu meminta dukungan penuh kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto.bapak KAPOLRI Bapak Panglima Tinggi TNI,dan juga bapak Mentri Pertambangan negara.serta bapak Menteri Perhubungan.Agar supaya dapat menertipkan mobil-mobil yang berkapasitas melebihi tonase ataupun over load tersebut karna telah merusak jalan milik Negara dan juga agar dapat memproses perbuatan yang dilakukan secara Hukum yang telah di lakukan oleh pengusaha – pengusaha batu bara yang di duga kuat ilegal.

Masyarakat bersuara.masyarakat bertindak karna sudah sekian lama ada pembiaran-pembiaran terhadap kendaraan yang melebihi kapasitas ataupun over load yang di lakukan oleh pihak-pihak ataupun oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Kalaw bukan kita siapa lagi ungkap ketua GEMAS- LU MiRZA” (bas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *