Uncategorized

SMAN1 Negara Batin Kangkangi Aturan Gubernur Tentang Pungutan Biaya Perpisahan Siswa

×

SMAN1 Negara Batin Kangkangi Aturan Gubernur Tentang Pungutan Biaya Perpisahan Siswa

Sebarkan artikel ini

Harian Lampung.id.
Waykanan
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal melarang sekolah membebani orang tua/wali murid dengan memungut iuran dalam bentuk apapun untuk membiayai acara perpisahan atau wisuda Perpisahan atau sebutan lainnya tidak dijadikan kegiatan wajib.

Pelaksanaannya dilakukan secara sederhana dengan mengutamakan kebersamaan, kekeluargaan, dan apresiasi kepada peserta didik Hal itu, tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 73 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perpisahan/Wisuda Peserta Didik pada Satuan Pendidikan di Provinsi Lampung. Surat edaran yang ditujukan ke Bupati/Walikota se-Provinsi Lampungn dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung itu, diteken oleh Gubernur Lampung pada 10 April 2025. Menurut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Thomas Amirico, ketentuan itu berlaku untuk siswa mulai dari jenjang PAUD/TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA/SMK dan SLB di Provinsi Lampung.

Lain halnya dengan SMAN1 Negara Batin yang berada di kecamatan Negara Batin.Kabupaten Waykanan.
Telah melakukan perpisahan pada hari kamis 16/04/2026 bertempat di gedung sekolah

Informasi yang dihimpun menyebutkan, kegiatan perpisahan di SMAN1 Negara Batin .Waykanan diduga memungut biaya sebesar Rp400.000 per siswa kepada seluruh siswa kelas XII.
Yang berjumlah kurang lebih 200 siswa

Berdasarkan keterangan yang diperoleh, dana yang terkumpul dari para siswa tersebut digunakan untuk berbagai keperluan kegiatan perpisahan yang di perkirakan menghabiskan anggaran mencapai muluhan juta rupiah,salah satunya untuk keperluan orgen tunggal.

Salah seorang wali murid siswa kelas XII yang enggan disebutkan namanya membenarkan adanya pungutan tersebut.

Ia mengaku anaknya diminta untuk membayar uang sebesar Rp400.000 untuk keperluan perpisahan.

“Iya, anak kami diminta menyetor uang Rp400.000 untuk biaya perpisahan.Kami selaku wali murid sangat keberatan dengan adanya pungutan yg lumayan besar tersebut,apalagi kami hanya sebatas buruh tani dan pekerja serabutan.yang penghasilan sangat minim sekali.mana pula pada saat sekarang ini semua kebutuhan sangatlah tidak setabil di tambah lagi dengan beban pungutan yang wajib harus di keluarkan untuk keperkuan perpisahan tersebut.mau tidak mau kami harus mencari duit tersebut sampai menghutang dengan pihak lain.ungkap wali murid,”

Ia berharap kegiatan sekolah tidak memberatkan para orang tua siswa, terlebih jika pungutan tersebut bersifat wajib.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah SMAN1 Negara Batin, belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pungutan tersebut.

(Bas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *