Penebangan Kayu di Kawasan Hutan Lindung Register 38 Sekampung Udik Tidak Tersentuh Hukum

Kamis, 21 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung timur=Harian Lampung

Ketum Lembaga Mabesbara sayangkan pelaku pembalakan hutan lindung register 38 tidak tersentuh hukum.

Lampung Timur –Pembalakan liar di wilayah hutan lindung Register 38 Gunung Balak Kec.Sekampung Udik , Lampung Timur hingga kini masih terus berlanjut. Pelakunya pun tersetruktur dan terindikasi tidak tersentuh hukum (Kebal Hukum).

Pantauan wartawan di lokasi, terlihat seorang pria bernama Kade’ warga Desa Sidorejo, Kec.Sekampung Udik, Lampung Timur Provinsi Lampung terlihat sedang menebang tanaman jenis kayu karet yang telah berumur puluhan tahun menggunakan gergaji mesin (Senso).

Dilihat dari jejaknya, areal kayu yang di tebang sekitar 1 hektar lebih. Kayu yang di tebang pun memiliki ukuran besar dan sudah berumur tahunan. Kayu karet yang sudah tumbang, di potong kemudian di jual.

Berdasar informasi Kade” merupakan pekerja lapangan. Ia bagian tukang tebang kayu di lokasi tersebut. Dia bekerja di bawah perintah Bos warga Desa Bojong, Kec. Sekampung Udik bernama Paiman.

“Ya Paiman lah. Enak datangin aja Paiman, orang nya enak kok. Kalau punya duit orang nya jojong,” kata Kade” saat menjawab wartawan di kawasan Hutan Lindung Register 38 Gunung Balak, Rabu (20/3/2024).

Kade” mengaku tidak tahu lahan yang kayunya di tebang tersebut milik siapa. Ia juga mengaku tidak tahu lahan yang akan di gunduli itu hendak di tanami apa. “Ndak tau aku, suruh kerja ya kerja aja.” kata Kade.

Pernyataan Kade” tersebut rupanya di benarkan oleh Paiman. Ia pun menyatakan bahwa Kade” merupakan anak buahnya. “Iya benar, Kade” memang anak buah saya bagian penebangan.” ucapnya.

Terkait hal tersebut, Ketua Umum Ketum Lembaga Mabesbara Dr. Ryan Maulana, S.E., S.H.,M.H. Menyayang kan maraknya penebangan liar di kawasan hutan lindung Register 38 Gunung Balak tersebut. Ia mengaku tak habis pikir hal itu bisa terjadi dan tak tersentuh oleh hukum.

“Padahal, Pasal 83 ayat1 huruf b Undang Undang no.18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusak hutan, di ancam pidana 15 tahun penjara dan denda maksimum Rp100 milyar.” jelas Ryan.

Lebih lanjut, Ryan menyampaikan penebangan kayu di Register 38 Gunung Balak masih berjalan dan tidak ada pelaku yang di proses, kinerja penegak hukum khusunya wilayah Kec. Sekampung Udik dan dinas kehutanan di Way Jepara perlu di pertanyakan.

“Fenomena ini menjadi sebuah tanda tanya, apakah penegakan hukum terhadap perusak kawasan hutan lindung di Register 38 ini sudah tumpul. Atau hukum hanya berlaku bagi warga yang lemah saja.” tanya Ryan.

(Tim/Red).

Berita Terkait

Pengelolaan Kolam Desa Sekipi Tidak Transparan Diduga Beraroma Korupsi
Perlihatkan Alat Kelamin ke Istri Orang, Pemuda di Sekincau Dilaporkan ke Polisi
Kantor Desa Tulung Balak Tampa Plang Seperti Kantor Tak Berpenghuni
‎Dana Ketahanan Pangan Desa Ulak Rengas TA.2022 Diduga Bermasalah ‎
DPD Grib Jaya Lampung Beserta Masyarakat Akan Menduduki Lahan Sengketa Yang Di Garaf Oleh PT JALAKU Jika Pemerintah Daerah Tidak Menyelesaikan Permasalahan Sengketa Tersebut
Pesan Kasi Propam Polres Tulang Bawang Saat Menggelar Mitigasi di Dua Polsek
Rutan Kotabumi Sukses Melaksanakan Panen Raya Terong Sebagai Upaya Ketahanan Pangan
Senam Pagi dan Jalan Sehat, Semangat Baru Pegawai Rutan Kotabumi

Berita Terkait

Jumat, 16 Mei 2025 - 01:43

Pengelolaan Kolam Desa Sekipi Tidak Transparan Diduga Beraroma Korupsi

Minggu, 11 Mei 2025 - 15:43

Perlihatkan Alat Kelamin ke Istri Orang, Pemuda di Sekincau Dilaporkan ke Polisi

Sabtu, 10 Mei 2025 - 17:03

‎Dana Ketahanan Pangan Desa Ulak Rengas TA.2022 Diduga Bermasalah ‎

Jumat, 9 Mei 2025 - 10:37

DPD Grib Jaya Lampung Beserta Masyarakat Akan Menduduki Lahan Sengketa Yang Di Garaf Oleh PT JALAKU Jika Pemerintah Daerah Tidak Menyelesaikan Permasalahan Sengketa Tersebut

Rabu, 7 Mei 2025 - 06:43

Pesan Kasi Propam Polres Tulang Bawang Saat Menggelar Mitigasi di Dua Polsek

Sabtu, 3 Mei 2025 - 13:07

Rutan Kotabumi Sukses Melaksanakan Panen Raya Terong Sebagai Upaya Ketahanan Pangan

Sabtu, 3 Mei 2025 - 11:14

Senam Pagi dan Jalan Sehat, Semangat Baru Pegawai Rutan Kotabumi

Sabtu, 3 Mei 2025 - 11:01

Rutan Kotabumi Gelar Razia Rutin, Amankan Barang-Barang Terlarang di Kamar Hunian

Berita Terbaru