HARIANLAMPUNG.ID, PRINGSEWU – Setelah hampir dua tahun menjadi buronan Polisi karena kasus Curanmor, ES alias Dedek Alias Ongok, (33) warga Desa Sungai Langka, Gedong Tataan, Pesawaran akhirnya berhasil di tangkap apparat kepolisian Polsek Sukoharjo, Polres Pringsewu pada Sabtu (5/8/2023).
Kapolsek Sukoharjo Iptu Poltak Pakpahan menuturkan, pelaku ES diringkus Polisi saat sedang berada di daerah kemiling, Kota Bandar Lampung, pada Sabtu malam sekira pukul 19.45 Wib. ES alias Dedek masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah rekannya, AH alias Jun Pecong (42) warga Pekon Waringinsari Barat, Kecamatan Sukoharjo, berhasil ditangkap polisi terlebih dahulu pada (8/9/2021) silam.
Dijelaskan Kapolsek, ES diduga terlibat kasus pencurian sepeda motor Honda bernomor Polisi Beat BE 5695 RN yang milik korban, Reza Andre Alfian (26) warga Pekon Panggungrejo, Sukoharjo, Pringsewu. āKasus pencurian kendaraan bermotor ini terjadi pada Rabu (8/9/2021) sekira pukul 12.15 Wib,ā ujar Iptu Poltak Pakpahan kepada wartawan pada Senin (7/8/2023).
Sebelum dicuri, kata Kapolsek, sepeda motor diparkirkan korban disamping rumahnya dengan posisi kunci kontak masih terpasang di kendaraan, dan saat ditinggal korban memperbaiki jendela rumahnya, kendaraan tersebut dicuri oleh kedua pelaku, namun berhasil diketahui oleh istri korban yang kemudian meneriaki maling hingga kedua pelaku langsung kabur.
Saat berupaya kabur, lanjut Kapolsek, AH berhasil dikejar dan babak belur dihajar warga yang kesal dengan aksinya tersebut, sedangkan ES berhasil lolos dengan menggunakan kendaraan miliknya. ākedua pelaku sempat membawa kabur sepeda motor milik korban, karena panik akhirnya sepeda motor tersebut ditinggalkan tidak jauh dari TKPā jelasnya.
Mantan wakapolsek Pasir Sakti Polres Lampung Timur itu menyampaikan, sebelum ditangkap Polisi, pelaku ES yang dalam keseharaiannya berprofesi sebagai sopir ini sempat kabur ke Pulau jawa untuk menghindari kejaran Polisi. Ia juga mengaku baru satu kali ini melakukan pencurian kendaraan bermotor.
āsetelah kita dalami motif pelaku melakukan pencurian karena keinginan untuk bersenang-senang,ā bebernya.
Lebih lanjut ia menyampaikan, penyidik unit reskrim masih terus mengembangkan kasus tersebut. Untuk proses penyidikan pelaku ES akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. āpelaku ES terancam pidana penjara 7 tahun.ā Tandasnya. (Fikri)
Tim Redaksi