HARIANLAMPUNG, PRINGSEWU – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Topan RI DPD Kabupaten Pringsewu mengkritisi soal program atau anggaran Corporate Social Responsibility (CSR) yang ada di Kabupaten Pringsewu, di duga program tersebut tidak berjalan dengan baik atau tidak sesuai dengan peraturan program CSR, khususnya perusahaan BUMN atau BUMD yang ada di bumi jejama secancanan ini yg sudah bermekar kurang lebih 15 tahun.
Tidak Lain di rasakan oleh masyarakat di kabupaten Pringsewu ini, terlihat dari kesejahteraan warga yang kurang mampu dan masih ada pembangunan jalan yang kurang baik bagi pengguna jalan.
LSM Topan RI DPD Kabupaten Pringsewu turut serta mendukung program kegiatan pemerintah baik APBN, APBD Provinsi maupun APBD Kabupaten/Kota.
Sekjen LSM Topan RI DPD Kabupaten Pringsewu Vepi Andrianto berharap kepada masyarakat yang ada di Kabupaten Pringsewu kedepannya, untuk mendukung penuh program baik dari pemerintah maupun swasta.
“Saya berharap agar program CSR bisa berjalan atau terealisasi dengan baik. Dan untuk para tokoh masyarakat khususnya yang ada di Kabupaten Pringsewu dan Pemerintah Kabupaten Pringsewu agar lebih memperhatikan terutama masyarakat yang lebih membutuhkan bantuan tersebut.” Kata Vepi pada Senin (22/04/2024).
Terkait kewajiban CSR perusahaan di Indonesia dalam Undang undang nomor 40 tahun 2007 Tentang perseroan terbatas UUPT pasal 1 ayat 3 dan pasal 74 UU PT, ada beberapa kegiatan CSR yang meliputi bidang pendidikan, kesehatan, lingkungan, insfrastruktur, pemberdayaan masyarakat, manajemen bencana, maupun bantuan khusus.
Berdasarkan ketentuan ini, dapat di simpulkan bahwa kewajiban CSR tidak hanya di tujukan bagi perseroan terbatas, tetapi juga perusahaan perorangan dan bentuk badan usaha lainnya, seperti CV dan Firma yang melakukan kegiatan penanaman modal. (fh)
Tim Redaksi